Kejari Jaksel Bicara Kasus Kebakaran Gedung Cyber 1 yang Tewaskan 2 Siswa SMK

Kejari Jakarta Selatan tak mengetahui adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kebakaran Gedung Cyber 1 di Kuningan.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tak mengetahui adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kebakaran Gedung Cyber 1 di Kuningan, Mampang Prapatan.

Kebakaran yang terjadi pada 2 Desember 2021 itu menewaskan dua siswa SMK yang tengah menjalani praktik kerja lapangan (PKL) yaitu SF (18) dan RK (17).

Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan, mengaku selama masa jabatannya hingga Juli 2024 tidak pernah ada SPDP yang diterima terkait kasus ini.

"Sepengetahuan saya, tidak pernah ada SPDP," ungkap Hafiz saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).

Hafiz pun menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak kepolisian.

"Itu urusan polisi, kita tidak tahu," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel, Reza Prasetyo Handono, mengaku belum mengetahui informasi terkait SP3 kasus kebakaran Gedung Cyber 1.

Reza menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan arsip terkait SPDP untuk memastikan apakah dokumen tersebut pernah dikirim dari penyidik kepolisian.

"Kami cek dulu ya di bidang Pidum. Nanti kami infokan," kata Reza.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved