Pemilu 2024

Sikap Prabowo Disebut Beda Dengan Jokowi soal Revisi UU Pilkada Anulir MK, Dasco Jadi Bukti

Sikap Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut berbeda dengan Presiden Jokowi terkait revisi Undang-Undang  PIlkada oleh DPR

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Sikap Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut berbeda dengan Presiden Jokowi terkait revisi Undang-Undang  PIlkada oleh DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Gerindra itu dosebut marah besar dengan manuver politik yang memantik gelombang demonstrasi besar kemarin, Kamis (22/8/2024).

Sementara, sikap Jokowi seperti yang disampaikannya secara terbuka, santai dan menghormati DPR maupun MK.

Kabar kemarahan Prabowo itu disampaikan mantan Menteri Hukum dan HAM (2007-2009) saat diwawancara di program Gaspol, di Youtube Kompas.com, Jumat (23/8/2024).

"Saya dengar, pagi ini (Jumat) Pak Prabowo itu marah luar biasa karena kenapa tiba-tiba ada gerakan untuk merevisi undang-undang (UU Pilkada). Saya tidak tahu kebenarannya. Saya dengar," kata Hamid.

Hamid memang tidak menggaransi kabar respons Prabowo tersebut, namun ia sangat meyakininya.

Sebab, kemarahan Prabowo bisa terlihat dari sikap DPR yang kemudian berubah menjadi batal mengesahkan draft revisi UU nomor 10 tahun 2016.

Terlebih, sosok yang memimpin paripurna, temasuk penundaan, dan konferensi pers pembatalan pengesahan disampaikan Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI yang juga orang dekat Prabowo.

lihat fotoSetelah DPR membatalkan pengesahan UU Pilkada, Anies langsung berpeluang maju Pilkada Jakarta dan Kaesang belum cukup umur maju Pilgub.
Setelah DPR membatalkan pengesahan UU Pilkada, Anies langsung berpeluang maju Pilkada Jakarta dan Kaesang belum cukup umur maju Pilgub.

Dasco merupakan Ketua Harian Gerindra yang mana Ketua Umumnya adalah Prabowo.

"Makanya Dasco sebagai orang Gerindra tiba-tiba balik badan kan, tiada hujan, tiada guntur, tiba-tiba balik (badan)," kata Hamid.

Hamid menduga, kemarahan Prabowo berlatar kekhawatirannya akan kondisi politik yang tidak stabil saat dirinya mulai menjabat pada Oktober mendatang.

"Dia tidak mau menjadi beban ke depan. Ingat dia dilantik tinggal kurang dari 2 bulan ya. Ini beban ke depan dia, gelombang protes masih
berlangsung kalau memang (revisi UU Pilkada) dipaksakan," kata Hamid.

TribunJakarta sudah coba mengonfirmasi kabar respons kemarahan Prabowo tersebut ke juru bicaranya, Dahnil Anzar Simanjuntak, namun tidak dijawab.

Jokowi Santai

Di sisi lain, respons Presiden Jokowi berbeda dengan Prabowo.

Eks Gubernur Jakarta itu menanggapi santai revisi UU Pilkada yang berkaitan dengan nasib politik putra bungsunya, Kaesang Pangarep yang diusung maju Pilkada Jawa Tengah.

Jokowi membuat video tanggapan tentang putusan MK yang dianulir DPR dengan membuat kesepakatan revisi UU Pilkada pada Rabu (23/8/2024).

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," kata Jokowi pada Rabu (23/8/2024).

MK dan DPR

Sebagai informasi, pada Selasa  (20/8/2024), MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang semula mutlak 20 persen dari total kepemilikan kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg sebelumnya, menjadi 7,5 persen suara sah Pileg sebelumnya.

Angka 7,5 persen suara sah disesuaikan dengan besaran daftar pemilih tetap (DPT) pada suatu provinsi seperti halnya syarat calon independen.

Pengubahan ambang batas pencalonan paslon Pilkada secara keseluruhan itu tertuang pada putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Gelora dan Partai Buruh, dibacakan di Gedung MK, Jakarta.

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen sesuai pasal Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Pilkada.

Sementara itu, pada Rabu (21/8/2024),  Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan revisi UU Pilkada, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Alih-alih menaati putusan MK 60/PUU-XXII/2024, Baleg justru membuat kesepakatan lain.

Baleg mengutak-atiknya dengan memberlakukan putusan MK hanya untuk partai nonparlemen.

Sedangkan untuk partai yang memiliki perwakilan di DPRD tetap berlaku ambang batas pencalonan kepala daerah 20 kursi DPRD atau 25 suara sah.

Baleg DPR juga enggan mengakomodasi alias ogah menaati putusan MK tentang syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada) sesuai putusan MK nomor MK 70/PUU-XXII/2024.

DPR justru menyepakati batas usia calon kepala daerah sesuai pasal 7 ayat (2) huruf e seperti putusan Mahkamah Agung nomor 24 P/HUM/2024, yakni batas usia dihitung pada saat kepala daerah tersebut dilantik, bukan mendaftar.

Namun, seperti diketahui, draft revisi UU Pilkada yang hendak disahkan di rapat paripurna, Kamis (22/8/2024), batal.

Pembatalan diumumkan setelah gelombang demonstrasi pecah di berbagai daerah di Indonesia.

Mahasiswa, buruh, akademisi hingga seniman turun ke jalan menyatakan kawal putusan MK dan menolak revisi UU Pilkada oleh DPR.

DPR pun memastikan Pilkada serentak 2024 yang pendaftarannya berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 akan memberlakukan putusan MK.

Dengan demikian, Kaesang yang ramai diusung maju Pilkada Jawa Tengah sebagai cawagub mendampingi Ahmad Luthfi dipastikan batal.

Sebab, Kaesang belum berusia 30 tahun sesuai syarat usia minimal cagub dan cawagub yang ditegaskan MK dalam putusannya, pada saat masa pendaftaran.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved