Pilkada 2024

Ternyata Masih Ada Harapan Bagi Kaesang Maju di Pilkada, Tapi Bukan Jadi Gubernur atau Wakilnya

Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tetap boleh maju Pilkada 2024.

KOMPAS.com/Rahel
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep berpose love. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tetap boleh maju Pilkada 2024, asalkan untuk tingkat kabupaten/kota. 

Namun, Kaesang tak bisa maju pilkada tingkat provinsi karena tak memenuhi syarat usia jika merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70. 

Adapun batas usia maju sebagai calon wali kota dan bupati adalah 25 tahun, sedangkan Kaesang berusia 29 tahun saat ini. 

"Artinya, kalau Anda tanya, apakah Kaesang boleh mendaftarkan sebagai kepala daerah? Boleh, tetapi sebagai wali kota atau bupati. Bukan sebagai gubernur atau wakil gubernur," kata Djarot ditemui di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024) sore. 

Selebihnya, ia mengungkit kembali soal putusan MK yang beberapa hari terakhir dicoba disiasati melalui revisi Undang-Undang Pilkada. 

Djarot mengatakan, seperti disampaikan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri bahwa rakyat tidak bodoh. 

Ini dibuktikan dengan banyaknya aksi demonstrasi menolak RUU Pilkada. 

"Yang ini juga mau dipaksakan dengan mengubah Undang-undang Pilkada. Ibu Mega sampaikan bahwa rakyat itu tidak bodoh. Ada temuan kalau misalnya hukum undang-undang itu diselewengkan," ujar Djarot. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun berharap energi bangsa digunakan untuk membangun peradaban demokrasi yang sehat. 

Ia tak ingin energi bangsa terbuang sia-sia hanya untuk melakukan hal yang kontraproduktif seperti merevisi UU Pilkada. 

"Kemarin itu kontraproduktif banget. Bagaimana energi bangsa, yang ada pada masyarakat kita digunakan untuk mendemo itu. Melakukan demonstrasi karena ada upaya untuk mengubah keputusan MK melalui Undang-undang Pilkada," tutur Djarot. 

"Dan banyak yang ditangkap. Kemudian ibu ketua umum memerintahkan kepada Bang Adian, Bang Ronny dan teman-teman untuk langsung turun membela, mengadvokasi anak anak kita yang ditangkap, dari malam sampai esok pagi. Ini anak-anak kita kita sendiri," kata dia. 

Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, Minggu (25/8/2024). 

Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi. 

“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Doli di ruang rapat, Minggu (25/8/2024). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved