DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Adi Haryadi Berani Jadi Saksi di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon: Demi Kebenaran

Mereka akan menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Rabu (4/9/2024) besok. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tim Kuasa Hukum enam terpidana Kasus Vina Cirebon terus berikhtiar demi mengungkap kebenaran dari yang selama ini mereka anggap sebagai sebuah rekayasa kasus. 

Mereka akan menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Rabu (4/9/2024) besok. 

Salah satu saksi baru yang akan dihadirkan ialah Adi Haryadi

Ia akan memberikan kesaksian yang mengguncang.

Pasalnya, Adi mengaku melihat detik-detik tewasnya Vina dan Eky karena kecelakaan tunggal. 

Kesaksiannya justru menguatkan kubu enam terpidana bahwa kematian Vina dan Eky disebabkan karena kecelakaan bukan pembunuhan. 

Satu di antara kuasa hukum enam terpidana, Roely Panggabean, mengatakan bahwa Adi berani untuk mengungkap kejadian yang dia ketahui di malam kematian Vina dan Eky di Jembatan Layang Talun pada Sabtu (27/8/2016) silam. 

Bahkan, Adi tak takut dengan ancaman jeruji besi jika kesaksiannya ternyata palsu. 

"Beliau ini kan sekolah cuma sampai kelas 3 SD, jadi sebelumnya saya buat semacam testimoni, saya bilang, bapak ini menjadi saksi kalau kesaksian bapak ini bohong itu ada sanksinya. Bisa dihukum 7 tahun, saya beliau sama beliau," ujar Roely seperti dikutip dari Youtube Nusantara TV yang tayang pada Senin (2/9/2024). 

Dengan kesadaran penuh dan konsisten, ia telah memberikan kesaksiannya saat diperiksa di Mabes Polri. 

lihat fotoSidang perdana Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana Kasus Vina Cirebon akan dihelat di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (4/9/2024).Susno pun menyenggol hakim yang akan memimpin sidang PK lagi agar benar-benar mengadili secara adil.
KLIK SELENGKAPNYA: Susno menyenggol hakim yang akan memimpin sidang PK lagi agar benar-benar mengadili secara adil.

Roely melanjutkan Adi berani memberikan kesaksiannya karena menaruh iba dengan penderitaan 8 terpidana Kasus Vina Cirebon yang tak bersalah. 

"Dia bilang, enggak ini demi kebenaran saya akan ungkap karena kasihan yang hari ini di dalam lapas. Yang kemudian dianggap itu pembunuhan, saya melihat sendiri itu kecelakaan," tambahnya. 

Kesaksian Adi

Adi, pria yang kala itu menjadi musafir melihat langsung detik-detik kecelakaan tunggal yang melibatkan dua sejoli itu.

Saat itu, ia sedang berjalan kaki melewati Jembatan Layang Talun, Kabupaten Cirebon dengan tujuan berziarah ke makam para wali. 

"Waktu itu lagi jalan kaki arah mau ke Majalengka dari Cirebon," ujar Adi kepada Dedi Mulyadi di channel Youtube Kang Dedi Mulyadi yang tayang pada Selasa (6/8/2024). 

Seingatnya kala itu sore hujan deras dan malamnya gerimis. 

Ia tiba-tiba melihat di seberang jalan pengendara motor yang berboncengan menabrak tiang lampu kota. 

"Saya lihat di seberangnya. Kira-kira dengan jarak 25 meter sampai 30 meter," ujar pria yang kini bekerja mencari barang rongsokan itu. 

Saat kecelakaan terjadi, Adi hendak makan nasi yang diberikan oleh orang. 

Pengendara motor, yang merupakan laki-laki, menabrak tiang lalu lintas kemudian terpental ke aspal jalan. 

Sementara penumpangnya, perempuan, tergeletak usai terbentur trotoar. 

"Seingat saya posisi korban telungkup (kedua korban), helmnya pecah," jelasnya. 

Sejumlah pengendara motor yang melintas kemudian mulai mengerumuni dua korban yang tergeletak itu, termasuk Adi. 

Adi meminta kepada salah satu pengendara motor untuk segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek terdekat. 

"Pak cobalah lapor ke sana (polsek)," ujar Adi menceritakan momen saat itu. 

Barang sekitar 15 menit kemudian, polisi tiba ke lokasi. 

Adi mengaku melihat proses evakuasi kedua korban hingga diangkat ke mobil polisi. 

"Saya enggak kenal (orang-orangnya yang ngangkat), saya kan bukan orang situ," ucapnya. 

Adi akhirnya berani bersuara soal kesaksiannya ini lantaran kasus 8 tahun silam ini menghebohkan masyarakat. 

Ia melihat berbagai informasi berseliweran soal Kasus Vina di media sosial. 

Sebelumnya, Adi tidak tahu bahwa kasus kecelakaan yang dilihatnya itu berujung kepada dijebloskannya 8 orang. 

"Saya baru tahu sekarang, saya kan jalan kaki, hp enggak bawa. Enggak dengar apa-apa, enggak ngerti apa-apa. Ramainya juga baru-baru ini," ucap pria asal Kudus tersebut. 

Ia heran peristiwa kecelakaan yang dilihatnya berubah menjadi kasus pembunuhan. 

Adi pun berniat untuk menceritakan soal kesaksiannya itu ke Dedi Mulyadi. 

Ia juga bersedia saat diminta Dedi Mulyadi untuk melakukan rekonstruksi bersamanya. 

Selain itu, Adi siap bersaksi di pengadilan. 

"Masa kok pembunuhan? Ini kecelakaan murni," ujarnya.

Adi kemudian menyinggung nama saksi Suroto, yang mengatakan bahwa celana Vina sempat melorot di lokasi kejadian. 

"Di kesaksian katanya banpol desa, celana (Vina) melorot, pertemukan sama saya orangnya. Itu fitnah orang yang sudah meninggal, orang sengsara malah difitnah itu murni kecelakaan," tambahnya. 

Adi meminta kepada masyarakat yang melihat kejadian kecelakaan itu untuk ikut bersuara.

"Tolong siapapun yang melihat pada waktu itu, tolong lah bersuara, kasihan orng-orang yang tidak bersalah dipenjara, itu aja yang saya sampaikan," pungkasnya. 

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung. 

Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved