DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Besok Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Hakimnya Pernah Bikin Riuh Sidang Saka Tatal

Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon akan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon akan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon, Rabu (4/9/2024).

Keenam terpidana itu adalah Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani dan Rivaldi.

Mereka berstatus terpidana dengan hukuman penjara seumur hidup karena vonis pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky pada persidanan 2017 silam.

Mengutip Kompas.com, PN Kota Cirebon menunjuk tiga hakim untuk menjalankan sidang kasus yang menjadi sorotan masyarakat luas itu.

Hakim ketuanya adalah Arie Ferdian, dia dibantu dua hakim anggota, Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.

Bikin Riuh Sidang SaKa Tatal

Di antara tiga hakim itu, Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti pernah menjadi hakim sidang PK terpidana kasus Vina lain, yakni Saka Tatal.

Rizqa Yunia yang memimpin sidang Saka sempat membuat riuh hadirin sidang.

Rizqa memberi pesan moral sebelum menutup sidang pembuktian. Hal itu serupa yang dilakukan hakim Eman Sulaeman jelang memberi putusan bebas pada sidang praperadilan Pegi Setiawan.

lihat fotoKuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengungkapkan detik-detik keanehan yang terjadi saat kliennya melakukan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon selepas pelaksanaan ibadah salat Jumat (9/8/2024). Ia mengatakan suasana panas berubah menjadi dingin
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengungkapkan detik-detik keanehan yang terjadi saat kliennya melakukan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon selepas pelaksanaan ibadah salat Jumat (9/8/2024). Ia mengatakan suasana panas berubah menjadi dingin

Hakim wanita berkacamata itu bicara tentang konsekuensi dari setiap perbuatan di dunia akan dihisab atau disidang setelah kematian.

Sementara, pada sidang praperadilan Pegi, hakim Eman bicara tentang keadilan dan pantang disuap.

Rizqa lantang mengatakan di muka sidang bahwa setiap orang akan disidang atau dihitung amal perbuatannya setelah meninggal dunia.

Perbuatan setiap orang akan berkonsekuensi pada masuk surga atau neraka setelah kematian.

"Jadi karena ahli tadi (berbicara) menyangkut surga dan neraka jadi kok saya kepikiran ya, jadi siapapun orangnya, siapapun orangnya bebas berbuat apapun, tapi ingat ada hisab yang dipertanggungjawabkan setelah kematian," kata Rizqa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis (1/8/2024).

Mendengar ucapan hakim ketua, tim kuasa hukum Saka Tatal sontak bersorak. Wajah mereka terlihat semringah tersenyum. 

Pernyataan hakim Rizqa dilatari penjelasan pakar hukum pidana, yang juga seorang guru besar Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved