DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Besok Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Hakimnya Pernah Bikin Riuh Sidang Saka Tatal

Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon akan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon akan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon, Rabu (4/9/2024).

Keenam terpidana itu adalah Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani dan Rivaldi.

Mereka berstatus terpidana dengan hukuman penjara seumur hidup karena vonis pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky pada persidanan 2017 silam.

Mengutip Kompas.com, PN Kota Cirebon menunjuk tiga hakim untuk menjalankan sidang kasus yang menjadi sorotan masyarakat luas itu.

Hakim ketuanya adalah Arie Ferdian, dia dibantu dua hakim anggota, Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.

Bikin Riuh Sidang SaKa Tatal

Di antara tiga hakim itu, Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti pernah menjadi hakim sidang PK terpidana kasus Vina lain, yakni Saka Tatal.

Rizqa Yunia yang memimpin sidang Saka sempat membuat riuh hadirin sidang.

Rizqa memberi pesan moral sebelum menutup sidang pembuktian. Hal itu serupa yang dilakukan hakim Eman Sulaeman jelang memberi putusan bebas pada sidang praperadilan Pegi Setiawan.

lihat fotoKuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengungkapkan detik-detik keanehan yang terjadi saat kliennya melakukan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon selepas pelaksanaan ibadah salat Jumat (9/8/2024). Ia mengatakan suasana panas berubah menjadi dingin
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengungkapkan detik-detik keanehan yang terjadi saat kliennya melakukan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon selepas pelaksanaan ibadah salat Jumat (9/8/2024). Ia mengatakan suasana panas berubah menjadi dingin

Hakim wanita berkacamata itu bicara tentang konsekuensi dari setiap perbuatan di dunia akan dihisab atau disidang setelah kematian.

Sementara, pada sidang praperadilan Pegi, hakim Eman bicara tentang keadilan dan pantang disuap.

Rizqa lantang mengatakan di muka sidang bahwa setiap orang akan disidang atau dihitung amal perbuatannya setelah meninggal dunia.

Perbuatan setiap orang akan berkonsekuensi pada masuk surga atau neraka setelah kematian.

"Jadi karena ahli tadi (berbicara) menyangkut surga dan neraka jadi kok saya kepikiran ya, jadi siapapun orangnya, siapapun orangnya bebas berbuat apapun, tapi ingat ada hisab yang dipertanggungjawabkan setelah kematian," kata Rizqa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis (1/8/2024).

Mendengar ucapan hakim ketua, tim kuasa hukum Saka Tatal sontak bersorak. Wajah mereka terlihat semringah tersenyum. 

Pernyataan hakim Rizqa dilatari penjelasan pakar hukum pidana, yang juga seorang guru besar Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir.

Mudzakkir memberi penjelasan banyak hal soal hukum pidana dan berbagai variabelnya pada sidang tersebut. Salah satunya adalah tentang PK itu sendiri.

Mulanya, jaksa penuntut umu (JPU) sebagai tergugat pada sidang PK ini, menanyakan soal daftar pencarian orang (DPO).

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Saka Tatal menjadikan pengakuan Polda Jawa Barat (Jabar) yang menghapus dua DPO atas nama Dani dan Andi sebagai novum.

Pada Mei 2024 lalu, Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan, yang disebutnya sebagai satu dari tiga DPO kasus Vina Cirebon.

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan mengumumkan penangkapan Pegi sekaligus menyatakan, dua DPO lainnya Andi dan Dani adalah fiktif. Padahal tiga nama DPO itu sudah hasil putusan sidang 2016-2017 silam.

Namun, Pegi sendiri akhirnya bebas dengan membuktikan tidak bersalah melalui sidang praperadilan.

JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pun bertanya kepada Mudzakkir, apakah pencabutan DPO yang diumumkan ke publik oleh polisi tanpa ada surat yang melandasinya, benar atau tidak.

Mudzakkir pun memberi pemaparan. Polisi bertanggung jawab kepada masyarakat.

Maka, setiap perkataan yang disampaikan kepada masyarakat adalah kebenaran.

Kalaupun jika pencabutan DPO tidak benar, berarti si polisi telah menyebar hoaks alias berita bohong.

"Jadi pertanggungjawaban penyidik itu dan juga Jaksa penuntut umum itu kepada publik."

"Kalau dia ngomong kepada seperti itu, itu ya benar adanya karena dialah bertanggung jawab kepada publik," kelas Mudzakkir.

Mudzakkir lantas mengaitkan kemungkinan penegak hukum bisa berbohong dengan majelis PK.

Menurut dia, para penegak hukum, termasuk, polisi, jaksa hingga hakim harus bersyukur dengan adanya PK.

Karena PK adalah "majelis peralat dosa", bisa membersihkan dosa penegakkan hukum sebelumnya.

"Kalau dia (polisi) membuat statement kembali maaf omongan saya kemarin yang sudah dirujuk banyak orang ternyata dia gak benar, diperiksa jaksa ternyata enggak benar berarti omongan dia adalah bohong."

"Pertanyaannya produk dari proses penyidikan itu benar atau tidak benar. Dia ngomong aja bohong, penyidikannya benar atau tidak benar, maka ada majelis PK ini itulah pentingnya untuk menguji semuanya"

"Jadi seharusnya ada majelis PK seperti ini semuanya bersyukur dosa-dosa kalau ada kekeliruan itu diralat dalam proses ini,"kata Mudzakkir.

Tim kuasa hukum Saka Tatal pun tersenyum mendengar ucapan ahli yang dihadirkannya.

Mudzakkir melanjutkan, sama seperti halnya PK yang menguji kembali keputusan sebelumnya, praperadilan yang menguji hasil penyidikan polisi pun sama.

Menurut Mudzakkir, saat seorang tersangka mengajukan praperadilan, polisi harus bersyukur, dan hakimnya menjadi penentu.

Sebab, kewenangan polisi dalam menyidik diuji dalam praperadilan. Kalaupun ada kesalahan dalam penyidikannya, maka tersangka bisa bebas dan dosa si polisi akan terhapus, dan tertutuplah pintu neraka.

"Kalau sudah disidang di majelis praperadilan itu ditolak begitu, selamatlah Anda, pintu neraka ditutup pintu surga dibuka."

"Tapi sebaliknya, bagi hakim yang salah dalam mengutus praperadilan, pintu surga ditutup, pintu neraka dibuka," paparnya.

Mendengar paparan Mudzakkir, JPU yang tertulis nama Jati di dada kirinya pun manggut-manggut.

Ia tidak menyanggah dan memberi pertanyaan yang berbeda setelah penjelasan ahli selesai.

Profil Hakim Arie Ferdian

Sementara itu, hakim yang akan memimpin sidang PK enam terpidana adalah Arie Ferdian.

Dikutip dari laman PN Kota Cirebon, berikut profil Arie Ferdian, SH, MH:

Pendidikan    : S2
Golongan      : IV/a
Jabatan          : Hakim
Tempat Lahir : Tarakan
Tanggal Lahir : 14 April 1978
Sedangkan data harta Arie Ferdian dapat diketahui dari laman e-LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 

Arie Ferdian melaporkan harta kekayaan pada 31 Desember 2023:

1. Data Harta

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 0 
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 120.000.000 

1. MOBIL, TOYOTA YARIS SEDAN Tahun 2019, HASIL SENDIRI 120.000.000
 
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 33.000.000
 
D. SURAT BERHARGA Rp 0
 
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 33.300.000 
 
F. HARTA LAINNYA Rp 0 
 
Sub Total Rp 186.300.000
 
II. HUTANG Rp 120.000.000
 
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 66.300.000

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved