DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

7 Terpidana Kasus Vina Terlindung LPSK dan Pengamanan Melekat Selama Sidang PK

LPSK menerima permohonan perlindungan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Cirebon.

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati saat memberi keterangan terkait permohonan perlindungan Dede dan 6 terpidana, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2024). 

laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Cirebon.

Ketujuh terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana yang hingga kini masih ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan keputusan menerima permohonan tujuh terpidana diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (2/9/2024).

"LPSK memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi," kata Sri, Rabu (4/9/2024).

Pendampingan ini diberikan karena ketujuh terpidana berstatus saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu, dan merupakan pemohon peninjauan kembali (PK) putusan kasus Vina.

Artinya selama ketujuh terpidana dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses hukum maupun dalam sidang PK, LPSK akan memberi pendampingan kepada tujuh terpidana tersebut.

Selain PHP, ketujuh terpidana mendapat program perlindungan berupa pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.

lihat fotoKLIK SELENGAPNYA: Sudirman di Lapas Banceuy Bukan Lapas Cirebon, Toni RM Sindir Ada Pihak Takut Penyidik
KLIK SELENGAPNYA: Sudirman di Lapas Banceuy Bukan Lapas Cirebon, Toni RM Sindir Ada Pihak Takut Penyidik

"Khusus terlindung SD, LPSK memberikan perlindungan tambahan perlindungan fisik berupa pengawasan monitoring dan rehabilitasi psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK," ujarnya.

Sri menuturkan perlindungan fisik diberikan dengan menempatkan petugas LPSK untuk melakukan pengawalan dan pengamanan melekat saat sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.

LPSK pun bekerja sama dengan pihak Lapas untuk melakukan pengawasan kepada tujuh terpidana selama menjalani program pembinaan, sehingga diharapkan keselamatannya terjaga.

LPSK juga berharap agar Sudirman dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon, karena sejak awal pemeriksaan di Polda Jawa Barat Sudirman masih ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung.

"Sedangkan terpidana lain di Lapas Cirebon. Pertimbangan memindahkan SD kemudahan akses kunjungan keluarganya, dan lokasi Lapas Cirebon efektif dalam upaya hukum PK di PN Cirebon," tuturnya.

Seperti diketahui, sidang PK enam terpidana kasus Vina dimulai hari ini di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Rabu (4/9/2024).

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved