DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Iptu Rudiana Dinilai Tutupi Kasus Vina Cirebon, LPSK Pilih Beri Perlindungan kepada 7 Terpidana
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana Kasus Vina Cirebon.
TRIBUNJAKARTA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana Kasus Vina Cirebon.
Ketujuh terpidana itu bernama Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra, Rivaldi Aditya Wardana, dan Sudirman.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menduga pemberian perlindungan terhadap ketujuh terpidana oleh LPSK pada tanggal 2 September 2024 silam karena LPSK sebenarnya juga ragu bahwa ketujuh terpidana merupakan pelaku sebenarnya.
"Jangan-jangan LPSK melihat bahwa mereka (7 terpidana) adalah korban yang perlu mendapatkan perlindungan karena mereka dimasukkan atas laporan palsu," katanya seperti dikutip Nusantara TV yang tayang pada Rabu (4/9/2024).
Pasalnya, tak mudah bagi LPSK untuk memberikan perlindungan hukum terhadap seseorang.
"Ini menarik, enggak gampang untuk meyakinkan LPSK. Karena LPSK juga punya tahapan-tahapan yang harus dilewati," ujarnya.
Pemberian perlindungan terhadap tujuh terpidana oleh LPSK menjadi sinyal yang seharusnya ditangkap oleh majelis hakim nanti di Mahkamah Agung.
"Ini juga sebenarnya adalah sinyal yang seharusnya ditangkap majelis hakim nanti di Mahkamah Agung bahwa lembaga perlindungan saksi korban memberikan ketujuhnya perlindungan khususnya kepada Sudirman secara fisik jadi selama persidangan ya tidak akan tersentuh," ungkapnya.
Tidak lindungi kubu Rudiana
Sebaliknya, LPSK tidak memberikan perlindungan terhadap Iptu Rudiana, Pasren dan Kahfi.

Padahal, Iptu Rudiana merupakan ayah dari korban almarhum Eky.
Sementara kesaksian Pasren dan Kahfi yang menguatkan bahwa kasus itu adalah pembunuhan.
Namun, LPSK menolak untuk memberikan perlindungan bagi mereka.
Hal itu sempat diungkapkan oleh pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu.
Edwin mengatakan LPSK menolak karena keterangan yang diberikan ketiga orang tersebut cenderung tidak konsisten dan menutup-nutupi kasus yang sebenarnya terjadi.
"Menarik argumennya LPSK soal penolakan itu, mereka yang ditolak itu (Pasren, Kahfi dan Iptu Rudiana), itu memberikan keterangan atau informasi tidak konsisten, berubah-berubah normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa," ujar Edwin seperti dikutip dari program Interupsi di iNews yang tayang pada Kamis (25/7/2024).
Pengacara Saka Tatal lainnya, Farhat Abbas menambahkan penolakan LPSK terhadap ketiga orang tersebut karena dinilai memberikan keterangan yang bohong.
Justru Farhat melihat saat ini kliennya, Saka Tatal, dibela oleh Polri dan LPSK.
"Justru yang dibela oleh Polri dan LPSK adalah kami, karena si Saka Tatal sudah dilindungi sedangkan Pasren, Sudirman dan lain-lainnya tidak dilindungi karena banyak bohongnya," ujar Farhat.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.
Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.
Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.
Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.