DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

'Mystic Crime Investigation' Jadi Dasar Argumen PK 6 Terpidana Kasus Vina, Diperkuat Sikap Kapolri

Jika Kapolri ]menggaungkan scientific crime investigation sebagai metode utama mengungkap suatu kasus, kini muncul istilah mystic crime investigation

TRIBUNJAKARTA.COM - Jika kepolisian atau bahkan Kapolri kerap menggaungkan scientific crime investigation (SCI) sebagai metode utama mengungkap suatu kasus, kini muncul istilah mystic crime investigation.

Istilah tersebut dimunculkan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Otto Hasibuan ketika membela enam terpidana kasus Vina Cirebon di sidang peninjauan kembali (PK), di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Rabu (4/9/2024).

Keenam terpidana itu adalah Eka Sandi, Jaya, Suprianto, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani dan Hadi Saputra. Seyogyanya, argumen yang sama digunakan untuk PK terpidana Sudirman, namun sidang untuk Sudirman digelar terpisah.

Menurut Otto, para penegak hukum, terutama polisi yang paling awal mengusut kematian Vina dan Eky, mendasari pembuktian awalnya dengan mistis, yaitu kesaksian Linda yang sedang kesurupan.

Kepercayaan akan keterangan "arwah Vina" itu disebut Otto sebagai metode mystic crime investigation, yang berlawanan dengan SCI.

Kesaksian seseorang yang kerasukan diutamakan, dan menomorduakan bukti ilmiah sesuai metode SCI.

Awalnya, Otto menjelaskan, pembuktian kasus Vina Cirebon hanya mengutamakan keterangan saksi dan tersangka.

Bahkan, pengakuan didapatkan dengan metode kekerasan dan penyiksaan.

lihat fotoOtto hasibuan turun gunung bela enam terpidana kasus Vina di sidang PK. Keputusan hakim langsung berubah.
Otto hasibuan turun gunung bela enam terpidana kasus Vina di sidang PK. Keputusan hakim langsung berubah.

"Penghukuman terhadap pelaku lebih didasarkan hanya pada pengakuan tersangka belaka. Yang perlu digarisbawahi dalam pengungkapan kasus-kasus terdahulu diungkap dengan hanya mengandalkan pengakuan para terpidana."

"Untuk sampai pada adanya pengakuan, tersangka atau terdakwa atau terpidana, metode penggunaan kekerasan an penyiksaan kerap jadi pilihan yang paling mudah, sedangkan penggunaan metode scientific crime investigation bukan pilihan terbaik yang dilakukan. Hal ini disinyalir terjadi alam kasus Vina Cirebon," kata Otto di persidangan.

Minimnya penerapan SCI bahkan diakui sendiri oleh Kapolri yang juga memberi sorotan pada kasus viral itu.

"Hal mana diakui dengan tegas Kapolri Ketika menyampaikan arahan di hadapan wisudawan PTIK yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto pada acara wisuda STIK-PTIK pada Kamis 27 Juni 2024 yang lalu," kata Otto.

Otto menyebut pembuktian kasus Vina Cirebon yang didasari keterangan saksi yang kesurupan sebagai kenaifan.

"Yang paling naif jika proses pengungkapan atau pembuktian awal kasus Vina Cirebon justru berangkat dari kerasukan atau kesurupan teman korban Vina yang Bernama Linda yang terjadi pada hari ketiga pascakematian Vina."

"Dalam kesurupannya, itu Linda menjelaskan yang merasuki tubuhnya adalah arwah Vina, dan di hadapan kakak kandung Vina yang Bernama Marliana."

"Linda menerangkan secara detail kejadian yang menimpa Vina, rekaman suara kesurupan Linda itu kemudian direkam Marliana dan diserahkan ke saksi Rudiana," papar Otto.

Rudiana yang pada 2016 silam berpangkat Aiptu dan bertugas di Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota pun melakukan penyelidikan sendiri berbekal kesaksian Linda yang kesurupan.

Hasilnya, Eka Sandi dan kawan-kawan diciduk dan akhirnya divonis penjara seumur hidup.

"Apa bila benar, sekali lagi, apa bila benar, penyelidikan awal atas kematian Eky dan Vina berawal dari kesurupan Linda, maka sangat masuk akal bila masyarakat berpandangan bahwa pengungkapan dan pembuktian awal kasus Vina Cirebon yang dilakukan Aiptu Rudiana menggunakan mystic crime investigation yang sangat bertolak belakang dengan metode ilmiah yaitu scientific crime investigation yang pada akhirnya hasilnya sangat sulit dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Otto.

Diketahui, para terpidana, termasuk terpidana yang sudah bebas, Saka Tatal, divonis penjara karena dianggap bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016.

Bahkan pada Vina, para terpidana juga disebut melakukan pemerkosaan.

Dengan bermodal novum, atau bukti baru, para terpidana mengajukan PK.

Melalui kuasa hukumnya, para terpidana menyuarakan dirinya tidak bersalah, dan tidak sangkut paut dengan kematian Vina-Eky.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved