Dirjen EBTKE: Progres RUU EBET Telah Memasuki Tahap Akhir
Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi menyampaikan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) telah memasuki tahap akhir.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) telah memasuki tahap akhir.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Komisi VII DPR RI telah membahas seluruh pasal dalam RUU EBET, namun masih terdapat satu substansi yang sudah dibahas tetapi belum mendapatkan kesepakatan.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi di hadapan awak media pada Senin (9/9/2024).
“Proses pembahasan sudah dilaksanakan, tim sinkronisasi dan tim perumus sudah membahas 69 pasal. Yang sudah disepakati ada 67 pasal, tinggal dua pasal yang belum final. Satu pasal terkait energi baru dan satu pasal terkait energi terbarukan. Isinya terkait dengan substansi Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan,” tuturnya.
Dalam dua pasal terakhir tersebut, pemerintah mengusulkan materi PBJT yang isinya antara lain mengenai pemenuhan kebutuhan konsumen akan listrik yang bersumber dari energi baru atau energi terbarukan wajib dilaksanakan berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang memprioritaskan EBET dan dapat dilakukan dengan PBJT melalui mekanisme sewa jaringan.
Berdasarkan norma yang diusulkan dalam RUU EBET, dalam hal PBJT melalui sewa jaringan dilaksanakan, imbuh Eniya, usaha jaringan transmisi tenaga listrik wajib membuka akses pemanfaatan bersama jaringan transmisi untuk kepentingan umum.
Selain itu, ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang bersumber dari EBET melalui mekanisme sewa jaringan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Terkait kedua pasal tersebut, Pemerintah telah memberikan penjelasan dalam Rapat Panitia Kerja RUU EBET bersama Komisi VII DPR RI, meskipun untuk pengambilan keputusannya masih ditunda.
Eniya juga menyampaikan bahwa skema PBJT ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan eksisting di bidang ketenagalistrikan.
RUU EBET mengatur kekhususan dan penekanan pengaturan PBJT melalui sewa jaringan untuk EBET, yang berujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan EBET untuk pemenuhan kebutuhan tenaga listrik EBET.
Selain itu, pengoptimalan pemanfaatan EBET untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik EBET, pengaturan PBJT dalam RUU EBET juga bertujuan untuk meningkatkan bauran EBET di wilayah usaha ketenagalistrikan melalui pembukaan opsi penyaluran listrik melalui PBJT.
Selanjutnya, menurut Eniya, terdapat beberapa substansi pengaturan mendesak dalam pengesahan RUU EBET, yang pertama adalah pengaturan mengenai insenstif dan dukungan pemerintah, serta pengaturan mengenai nilai karbon.
"Salah satu keuntungan RUU EBET ini kalau telah disahkan semua badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha pengembangan EBET, termasuk yang saat ini sudah pasang solar panel, sudah berkontribusi di biomassa, dan mengusahakan penurunan emisi dapat memperoleh insentif melalui nilai ekonomi karbon. Ini kalau disahkan, pelaksanaan pemberian insentif, dukungan pemerintah, dan nilai ekonomi karbon dapat berjalan optimal. Hal inilah yang paling utama di RUU EBET ini," tandasnya.
Hal lain yang juga mendesak dalam pengesahan RUU EBET adalah untuk memuluskan jalan dalam penyediaan listrik untuk daerah yang masih kekurangan akses listrik, terutama bagi daerah Indonesia Timur yang masih banyak menggunakan listrik dari diesel dengan harga yang jauh lebih tinggi dari kawasan Indonesia lainnya.
"Tetapi begitu kita bicara baterai, harganya bisa di bawah USD30 sen, sementara diesel bisa mencapai USD50 sen. Berarti EBET lebih murah di situasi seperti ini. Yang paling penting listrik di Indonesia Timur ini. Itu yang menggugah rasa bahwa RUU EBET ini harus segera diselesaikan," pungkasnya.
Lelang Penyusunan Strategi Riset Analisis untuk Peningkatan Kendaraan Listrik Fase 2 di Indonesia |
![]() |
---|
Pemerintah Terbitkan Izin Panas Bumi Pertama Melalui Perizinan Online Berbasis OSS |
![]() |
---|
Kementerian ESDM Dorong Peningkatan Investasi Subsektor EBT |
![]() |
---|
Nyala Lampu Surya Terangi Wilayah Jayapura |
![]() |
---|
Dirjen EBTKE Umumkan Penawaran WPSPE Panas Bumi di Bora Pulu, Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.