Pemilu 2024
Deklarasi Kampanye Damai Dihadiri Ribuan Massa Bikin Macet, Paslon Minta Maaf
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar deklarasi kampanye damai. Tiga pasangan calon (paslon) hadir membawa massa pendukung.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar deklarasi kampanye damai. Tiga pasangan calon (paslon) hadir membawa massa pendukung.
Deklarasi kampanye damai digelar di Alun-alun M. Hasibuan Kota Bekasi, Jalan Veteran, Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu (25/9/2024).
Masing-masing paslon hadir membawa massa, mereka berkumpul di titik berbeda untuk konvoi menuju lokasi acara.
Arus lalu lintas di Kota Bekasi, tepatnya di sekitar alun-alun sampai ke Jalan Jenderal Ahmad Yani terdampak macet.
Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa mengatakan, kegiatan deklarasi damai sekaligus sebagai penanda dimulainya tahapan kampanye terbuka Pilkada Kota Bekasi 2024.
"Kampanye dengan deklarasi damai sebagai bentuk janji pasangan calon untuk mengikuti masa kampanye dengan damai tidak melanggar aturan tertib tidak menciptakan konflik di masyarakat," kata Ali.
Tahapan kampanye dimulai sejak hari ini sampai 25 November 2024, selanjutnya masuk masa tenang sampai hari pencoblosan pada 27 November 2024.
Pilkada Kota Bekasi diikut sebanyak tiga pasangan calon, nomor urut 1 Heri Koswara-Sholihin, nomor urut 2 Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni dan nomor urut 3 Tri Adhianto-Harris Bobihoe.
Pembacaan deklarasi damai dilakukan secara bersama-sama, KPU Kota Bekasi meminta seluruh paslon mengikuti.
Berikut adalah deklarasi damai Pilkada 2024
Kami, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Partai Politik Pengusul Beserta Tim Kampanye Dan Pendukung Berjanji
1. mewujudkan pemilihan Yang langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
2. melaksanakan kampanye pemilihan Yang aman, tertib, dan damai. Berintegritas tanpa hoak Tanpa politisasi sara dan tanpa politik uang
3. melaksanakan kampanye pemilihan Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
| PKS Buka Suara soal Faktor Kekalahan di Pilkada Depok, Masih Mendebat Kejenuhan Warga 20 Tahun |
|
|---|
| Pilkada Telah Usai, GMKI Jakarta Suarakan Masyarakat Kembali Bersatu |
|
|---|
| Ulasan Lengkap Pilkada Depok 2024: Peta Suara 11 Kecamatan, Nasib PKS hingga Alasan Imam-Ririn Kalah |
|
|---|
| Aktivis Pemuda NTT di Jakarta Nilai Pilkada 2024 Kondusif: Tidak Terjadi Hal yang Dikhawatirkan |
|
|---|
| Jenuh dan Karakter Rasional Warga Kota Bekasi Jadi Faktor Rendahnya Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.