Pemilu 2024

Deklarasi Kampanye Damai Dihadiri Ribuan Massa Bikin Macet, Paslon Minta Maaf

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar deklarasi kampanye damai. Tiga pasangan calon (paslon) hadir membawa massa pendukung.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar deklarasi kampanye damai. Tiga pasangan calon (paslon) hadir membawa massa pendukung.

Deklarasi kampanye damai digelar di Alun-alun M. Hasibuan Kota Bekasi, Jalan Veteran, Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu (25/9/2024).

Masing-masing paslon hadir membawa massa, mereka berkumpul di titik berbeda untuk konvoi menuju lokasi acara.

Arus lalu lintas di Kota Bekasi, tepatnya di sekitar alun-alun sampai ke Jalan Jenderal Ahmad Yani terdampak macet.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa mengatakan, kegiatan deklarasi damai sekaligus sebagai penanda dimulainya tahapan kampanye terbuka Pilkada Kota Bekasi 2024.

"Kampanye dengan deklarasi damai sebagai bentuk janji pasangan calon untuk mengikuti masa kampanye dengan damai tidak melanggar aturan tertib tidak menciptakan konflik di masyarakat," kata Ali.

Tahapan kampanye dimulai sejak hari ini sampai 25 November 2024, selanjutnya masuk masa tenang sampai hari pencoblosan pada 27 November 2024.

Pilkada Kota Bekasi diikut sebanyak tiga pasangan calon, nomor urut 1 Heri Koswara-Sholihin, nomor urut 2 Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni dan nomor urut 3 Tri Adhianto-Harris Bobihoe.

Pembacaan deklarasi damai dilakukan secara bersama-sama, KPU Kota Bekasi meminta seluruh paslon mengikuti.

Berikut adalah deklarasi damai Pilkada 2024

Kami, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Partai Politik Pengusul Beserta Tim Kampanye Dan Pendukung Berjanji

1. mewujudkan pemilihan Yang langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil

2. melaksanakan kampanye pemilihan Yang aman, tertib, dan damai. Berintegritas tanpa hoak Tanpa politisasi sara dan tanpa politik uang

3. melaksanakan kampanye pemilihan Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved