Timnas Indonesia
MOMEN Pas Pembuktian Paspor Ganda Pemain Naturalisasi,Cara Ini Perlu Dilakukan Agar Terang Benderang
Ramai kontroversi soal pemain naturalisasi yang mempunyai paspor ganda, apakah benar hal tersebut terjadi di Indonesia?
”Aturan negara kita tidak menganut dwi kewarganegaraan ditambah lagi di pasal 17 disebutkan ketika orang sudah disumpah jadi WNI paling lambat 14 hari maka dia harus menyerahkan paspor lamanya dan diganti dengan paspor Indonesia,” ucap Akmal Marhali dalam wawancara dengan Tribun Network.

”Usul saya agar polemik ini tidak muncul dan benar apa yang dikatakan Dirjen Imigrasi, Mess Hilgers dan Eliano itu ketika setelah disumpah bisa difoto tuh penyerahan paspor Belanda-nya."
"Kan kita di Indonesia belum percaya sebelum ada buktinya, ditambah lagi sudah ada pengalaman masa lalu."
"Jadi, jangan sampai pengalaman sebelumnya terulang lagi apalagi sekarang jumlahnya lebih banyak,” ujarnya.
Di satu sisi, Akmal juga melihat bahwa wacana pemerintah bisa memberikan kewarganegaraan ganda bagi Diaspora bisa menjadi landasan para pemain naturalisasi ini.
Namun, untuk sekarang ini pastinya tidak bisa karena aturan negara dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menyebutkan bahwa Indonesia tidak menerima kewarganegaraan ganda.
Lebih amannya apabila ada perubahan Undang-undang untuk memperbolehkan kewarganegaraan ganda.
“Aturan naturalisasi ini global ya, aturan FIFA juga dibolehkan. Jadi, kalau itu sesuai dengan aturan FIFA dan sudah disahkan ya boleh bermain. Tapi, ada satu lagi aturan negara."
"Nah, aturan negara ini yang harus kita pikirkan karena aturan negara berbeda. Jangan kita samakan aturan kita dengan Perancis, Maroko, Filipina, karena berbeda. Mereka punya aturan negara yang berbeda. Kita punya aturan negara Nomor 12 Tahun 2006.
"Kalau menurut saya, simple-nya kalau mau seperti negara lain, ya kita ubah undang-undangnya. Jadi, kita mengenal dua kewarganegaraan, kalau itu terjadi ya itu luar biasa,” pungkasnya.
(TribunJakarta Wahyu Septiana/Tribunnews.com, Abdul Majid)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.