Aturan Penggunaan Meterai Pada Seleksi PPPK 2024, Bolehkah Pakai Meterai Tempel?

Aturan Penggunaan Meterai Pada Seleksi PPPK 2024, Bolehkah Pakai Meterai Tempel?

pajakku.e-meterai.co.id
Meterai elektronik atau e-materai boleh digunakan untuk daftar seleksi PPPK 2024. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak aturan penggunaan meterai pada seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan secara resmi terkait aturan penggunaan meterai dalam pendaftaran seleksi PPPK.

Sebagaimana diketahui, pada seleksi CPNS 2024 sebelumnya BKN mengizinkan penggunaan meterai tempel pada berkas persyaratan yang dibutuhkan.

Hal ini lantaran banyak peserta mengalami kendala dalam menggunakan e-meterai.

Banyak pelamar merasa kesulitan mendapat e-meterai, sehingga proses pendaftaran terkendala pada situs SSCASN.

 Namun bagaimana dengan pendaftaran seleksi PPPK 2024?

Aturan menggunakan meterai pada pelaksanaan seleksi PPPK masih sama seperti pada CPNS 2024.

Artinya, pelamar diperbolehkan menggunakan meterai tempel atau e-meterai.

Adapun aturan ini disampaikan BKN lewat situs media sosial resmi, dikutip TribunJakarta.com.

Periode pendaftaran seleksi PPPK

Diketahui sebelumnya, pendaftaran seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dibuka mulai 1 Oktober 2024.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan, jadwal pendaftaran seleksi PPPK tahun ini terbagi ke dalam dua priode.

Hal ini berdasar surat BKN nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Dalam surat tersebut dijelaskan, pendaftaran seleksi PPPK didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja 2024, Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah 2024, dan Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan 2024.

Berdasar ketetapan itu periode pendaftaran pertama dibuka secara khusus untuk katagori pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN, mulai 1 Oktober 2024.

Sementara periode pendaftaran kedua dibuka untuk katagori pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah), mulai 17 November 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved