Viral di Media Sosial
Pamerkan Alat Kelamin Berkali-kali ke Kasir, Mahasiswa di Lampung Terancam DO, Sang Rektor Geram
Usai didamprat seorang kasir minimarket, mahasiswa di Lampung yang berkelakuan 'agak laen' ini bakal menerima hukuman berat.
Editor:
Satrio Sarwo Trengginas
Atas pengakuan tersebut, Hendrik mengatakan pihaknya akan mendalami terlebih dahulu kejiwaan dari tersangka.
Hendrik menambahkan, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul di muka umum. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," katanya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Berita Terkait: #Viral di Media Sosial
| Nasib Polisi yang Catcalling Jessy Nirmala, Kapolda Metro Jaya Marah Minta Pelaku Dihukum Propam |
|
|---|
| Jessy Nirmala Bongkar Momen Oknum Polisi Catcalling Dirinya, Murka Setelah Dipanggil "Cici, Cici" |
|
|---|
| "Polisi Loh Kalian, Godain Cewek!", Jessy Nirmala Ngamuk Usai Di-catcall Oknum Polisi di Jakarta |
|
|---|
| Hasan Nasbi Dikecam Usai Kritik Purbaya: "Dia Kan Komisaris Pertamina, Makan Uang Negara" |
|
|---|
| Jawaban Menkeu Purbaya Soal Kritikan Hasan Nasbi, Ungkap Sosok Penting yang Buatnya Bergaya 'Koboi' |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.