Cerita Kriminal
Pemkot Tangerang Tak Tutupi Kasus Pecabulan di Panti Asuhan Wilayahnya, Kemensos dan KPAI Apresiasi
Kasus pencabulan di panti asuhan di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menjadi sorotan masyarakat luas.
Editor:
Jaisy Rahman Tohir
Kedua tersangka dijerat Pasal76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yakni pengurus panti asuhan bernama Yandi Supriyadi (29). Nama Yandi juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Cerita Kriminal
Oknum Ormas di Kramat Jati Ancam Korban Pengeroyokan Agar Tak Lapor Polisi |
![]() |
---|
"Ngapain Lo Klakson, Nantangin" Emosi Anggota Ormas Keroyok Pemuda di Kramat Jati Jakarta Timur |
![]() |
---|
Komplotan Jambret Gasak HP Kakek Penjual Tape di Pasar Rebo Jakarta Timur |
![]() |
---|
Sosok Pria yang Ngamuk dan Tusuk 4 Orang di Cilandak, Ternyata Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa |
![]() |
---|
Pria Bertato Hati Ngamuk dan Tusuk 4 Orang di Cilandak, Ketua RT Ikut Jadi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.