Biar Enggak Kena Tilang, Ketahui 14 Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 14 Oktober 2024 Besok

Berikut adalah 14 daftar sasaran pelanggaran Operasi Zebra, yang akan digelar besok Senin, 14 Oktober 2024.

Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Satlantas Polresta Tangerang melakukan Operasi Zebra untuk menjaring para pelanggar lalu lintas. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini 14 poin yang jadi sasaran pelanggaran Operasi besok, Senin, 14 Oktober 2024. Hati-hati kena tilang. 

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri bakal menggelar Operasi Zebra 2024 mulai Senin (14/10/2024). 

Operasi Zebra akan dilaksanakan selama dua pekan hingga Minggu (27/10/2024). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Operasi Zebra Jaya bertujuan bmeningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). 

"Operasi ini mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman," jelas Latif dikutip dari Kompas.com. 

Sasaran Operasi Zebra 

Selama operasi berlangsung, Polda Metro Jaya akan menargetkan 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan, berikut rinciannya: 

  • Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan 
  • Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas 
  • Pengemudi di bawah umur 
  • Kendaraan yang melawan arus 
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol 
  • Menggunakan ponsel saat berkendara 
  • Tidak memakai sabuk keselamatan 
  • Melampaui batas kecepatan 
  • Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang 
  • Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan 
  • Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar 
  • Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 
  • Melanggar marka jalan atau bahu jalan 
  • Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik 

Dilansir dari laman Polri, Operasi Zebra 2024 menjadi momen penting dalam menegakkan aturan lalu lintas, baik melalui tilang manual maupun tilang elektronik berbasis ETLE. 

Sanksi Operasi Zebra 2024 

Masih dari sumber yang sama, Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan, pelanggar Operasi Zebra 2024 akan dikenai sanksi berupa teguran hingga penilangan. 

Namun, pendekatan utama dalam operasi kali ini adalah sosialisasi dan edukasi. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan bersama. 

Adapun pelanggaran yang diberikan sanksi berupa teguran, misalnya pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan. 

Meskipun demikian, petugas di lapangan tetap diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu. 

Selama Operasi Zebra 2024 berlangsung, petugas juga akan mengutamakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar. 

ETLE ini dibagi menjadi beberapa jenis, seperti ETLE statis yang dipasang di berbagai titik strategis, ETLE mobile yang dibawa oleh petugas, serta ETLE portabel yang fleksibel digunakan dalam kondisi tertentu, seperti menggunakan drone. 

Dengan adanya ELTE, pelanggar lalu lintas yang terdeteksi kamera dapat langsung dikenai tilang tanpa ada interaksi fisik antara petugas dan pelanggar. 

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penindakan sekaligus meminimalkan potensi benturan di lapangan. 

Untuk menghindari hal tersebut, Kombes Pol Aries mengajak mengajak masyarakat untuk mendukung Operasi Zebra 2024 dengan cara sederhana, yaitu mematuhi aturan lalu lintas.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved