DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Jacklyn Choppers Senggol Susno Duadji dan Oegroseno yang Getol Kritik Kasus Vina Cirebon

Aiptu Zakaria atau dikenal dengan nama beken Jacklyn Choppers baru-baru ini menyenggol dua nama pensiunan jenderal polisi, Oegroseno dan Susno Duadji.

Kolase TribunJakarta
Jacklyn Choppers, Susno Duadji dan Oegroseno. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Aiptu Zakaria atau dikenal dengan nama beken Jacklyn Choppers baru-baru ini menyenggol dua nama pensiunan jenderal polisi, Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan Komjen Pol (Purn), Susno Duadji

Pasalnya, kedua sosok jenderal tersebut getol memberikan kritik penanganan Kasus Vina Cirebon di tahun 2016 yang dipenuhi banyak kejanggalan. 

Bahkan, kasus tersebut diduga sengaja direkayasa demi kepentingan pihak-pihak tertentu. 

Pria berambut gondrong dan pirang itu menilai kritikan yang selama ini dilontarkan oleh kedua purnawirawan jenderal bintang tiga tersebut sangat baik. 

Kritikan itu menjadi bahan intropeksi di dalam tubuh Polri sendiri. 

"Ya bagus, jadi buat bahan pembelajaran juga. Kita jangan anti kritik juga, apalagi beliau juga mantan penyidik lah istilahnya mantan reserse, mantan orang tua kita juga," ujar Jacklyn seperti dikutip dari Youtube Diskursus Net yang tayang pada 15 Oktober 2024. 

Jacklyn menaruh kepercayaan penuh penanganan ini kepada tim khusus yang sudah dibentuk Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Ia berharap tim khusus itu bisa membuka kasus ini sejelas-jelasnya. 

"Kalau andai kata memang ada pelanggaran dari pihak kepolisian ataupun ada penyelewengan di sini, monggo enggak masalah," tambahnya. 

Meski sesama berseragam Polri, Jacklyn mengaku tak merasa sakit hati ataupun tersinggung oleh kritikan masyarakat terhadap Iptu Rudiana, yang diduga terlibat dalam kasus itu. 

"Ya silakan saja hak masyarakat untuk itu. Saya enggak ada perasaan tersinggung atau sakit hati. Kalau masyarakat merasa tidak puas ya silakan. Sekarang lagi ditangani pihak Propam ya silakan datangi pihak Propam dimana kendalanya, dari pengacaranya juga, silakan monggo," tambahnya. 

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved