Viral di Media Sosial

Guru Honorer di Sultra Dituding Pukul Anak Polisi, Kini Ditangkap & Muncul Tagar SaveIbuSupriyani

Supriyani atau SU merupakan guru honorer di Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) yan

|
Handout via Tribun Sultra
Supriyani, Guru SD di Konsel Sultra yang Kini Ditahan Usai Dituding Pukul Anak Polisi. 

Tak hanya di X, namun juga Instagram dan Facebook ramai postingan mengenai sosok SU. 

Para warganet mengawal kasus ini terlebih ketika mengetahui masa berkarir SU, serta kondisi SU yang juga memiliki seorang anak yang masih kecil.

"Save Ibu Supriyani, S.Pd
Guru SDN  Baito, Konawe Selatan. Ditahan Polisi karena menegur siswa yang nakal. Orang Tua siswa tersebut adalah anggota Polisi. 

Mohon doa & bantuannya Ibu Supriyani, S.Pd seorang guru honor yg sedang dalam masa pemberkasan P3K setelah honor bertahun2," tulis @TheGenkBos__

"Respon dan aksi solidaritas terhadap seorang guru di SD Negeri 4 Baito, Supriyani yang dikriminalisasi oleh seorang orang tua murid yang berprofesi sebagai anggota P0lri," tulis @balyabinmalkan_

"#SaveIbuSupriyani," kata @AnemHeritage.

DPRD Sultra Minta Penangguhan Tahanan

Di sisi lain, DPRD Sultra sudah meminta kepada Kejari Konawe Selatan agar dilakukan penangguhan penahanan terhadap SU.

Hal ini dilakukan setelah Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala bertemu SU yang ditahan di Lapas Perempuan, Kendari pada Senin (21/10/2024) kemarin.

"Kita sudah kroscek tadi, kemungkinan besok kami akan meminta kepada yang berwenang dalam hal ini Kejari Konsel untuk bisa ditangguhkan penahanannya," ungkap Tariala.

Kata dia, penangguhan penahanan dilakukan karena SU tengah persiapan mengikuti tes program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk rekrutmen PPPK.

"Jadi penangguhan ini supaya dia tidak terganggu mengikuti tes, mungkin proses hukumnya tetap berjalan," ujar Tariala.

"Selain itu penangguhan penahanan ini karena SU punya anak kecil," imbuhnya.

Tariala pun menilai ada yang janggal dalam proses hukum terhadap SU, sehingga yang bersangkutan sampai ditahan.

"SU mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian korban juga bukan anak perwalian dari SU. Dia ini mengajar di Kelas 1 B sementara korban di Kelas 1 A," ungkap Tariala.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved