Tugas Berat Menkomdigi: Judol dan Fufufafa
Opini Roy Suryo mengenai tugas berat Menkomdigi Meutya Viada Hafid terkait judi online dan akun Fufufafa.
Bahkan masih kalau menurut tayangan Bocor Alus Tempo diatas, justru BAS inilah yang ditugaskan untuk menghapus dan membuat "exit plan" kasus Fufufafa, namun sekali lagi gagal total sebagaimana kegagalannya dalam kasus pengamanan PDNs sebelumnya.
Jadi dosa BAS inilah yang suka tidak suka, mau tidak mau akan ditanggung oleh MVH jika akhirnya memilih "diam seribu bahasa" atau melemparkan kembali soal Fufufafa ini kepada BAS yang sekarang menjadi Menteri Koperasi dalam Kabinet Merah Putih.
Kesimpulannya sebagaimana sempat saya tulis terdahulu, pencuri-pun tidak akan langsung mau mengaku ketika ketahuan, makanya diperlukan SI yang membuatnya tidak perlu pengakuan laksana Kisah "Menunggu Godot" waktu itu. Rakyat Indonesia sudah sangat cerdas untuk mengerti "siapa" pemilik Akun Fufufafa di KasKus yang sebenarnya jelas-jelas sudah bisa dikenakan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No. 01/2024 yang merupakan revisi dari UU ITE No 19/2016 dan UU No 11/2008 karena nyata-nyata berisi Ujaran Kebencian, SARA bahkan Pornografi.
Masyarakat sudah bisa menilai dan selain Hukuman sosial sepanjang hidupnya,
Ganjaran dihadapan Tuhan Yang Mahakuasa, Allah SWT, sebenarnya tinggal menunggu waktunya saja.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.