Mayat Tanpa Kepala

Fauzan Pembunuh Wanita Tanpa Kepala Lolos Jeratan Hukuman Mati, Polisi Ungkap Penyebabnya

Pelaku pembunuhan Sinta Handiyana (40) yang mayatnya ditemukan tanpa kepala di Pelabuhan Muara Baru lolos dari jeratan hukuman mati.

|
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Fauzan Fahmi, tersangka pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial SH yang mayatnya ditemukan tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Fauzan Fahmi (43), pelaku pembunuhan Sinta Handiyana (40) yang mayatnya ditemukan tanpa kepala di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara, lolos dari jeratan hukuman mati.

Dalam kasus ini, penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya hanya menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Fauzan.

Fauzan tidak dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya adalah pidana mati.

"Terhadap tersangka berinisial FF, kami persangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Senin (4/11/2024).

Wira menjelaskan, penerapan Pasal 338 KUHP itu berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan.

Ia juga menyebut pembunuhan yang disertai mutilasi itu dilakukan Fauzan secara spontan karena pelaku emosi setelah istri dan orangtuanya dihina.

"Kenapa tidak (Pasal) 340? Perlu kami sampaikan rekan-rekan, kalau Pasal 340 itu merencanakan pembunuhannya itu sebelum. Jadi artinya niat membunuhnya itu betul-betul sudah direncanakan," papar Wira.

"Kalau yang sementara hasil daripada keterangan baik pelaku maupun yang lain, disertai dengan alat bukti maupun petunjuk, ini kejadiannya spontan. Tersulut emosi," imbuh dia.

Kronologi Pembunuhan

Wira menjelaskan, korban mulanya menghubungi Fauzan dan memintanya untuk membawakan ikan tuna pada Minggu (27/10/2024).

Ketika itu korban meminta pelaku untuk membawa ikan tuna ke Hotel Aceh Besar, Muara Karang, Jakarta Utara.

"Sekitar pukul 17.00, tersangka datang menemui korban di Hotel Aceh Besar di kamar 502," ujar Wira.

Namun, saat itu Fauzan tidak membawa ikan tuna pesanan korban dan meminta Sinta untuk mengambil langsung di rumahnya.

Saat berduaan di kamar hotel, Fauzan dan Sinta juga sempat berhubungan badan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved