Viral di Media Sosial

'Poodle' Kata yang Bikin Ivan Sugianto Ngamuk, Siswa SMA yang Dipaksa Sujud dan Gonggong Kini Trauma

Ira Maria, ibunda siswa SMA berinisial E (15) mengungkapkan kata-kata yang membuat pengusaha asal Surabaya, Ivan Sugianto meradang.

Tangkapan layar di Instagram dan TikTok
Ira Maria, ibunda siswa SMA berinisial E (15) mengungkapkan kata-kata yang membuat pengusaha asal Surabaya, Ivan Sugianto meradang hingga menyuruh anaknya sujud dan menggonggong seperti anjing. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ira Maria, ibunda siswa SMA berinisial E (15) mengungkapkan kata-kata yang membuat pengusaha asal Surabaya, Ivan Sugianto meradang.

Diketahui Ivan yang merupakan ayah dari seorang siswa berinisial AL, tak terima anaknya diejek oleh E.

Ivan akhirnya mendatangi sekolah E bersama segerombolan orang.

Mereka menyeret E keluar sekolah dan menyuruh remaja tersebut untuk bersujud serta menggonggong seperti anjing di hadapan AL.

Saat hadir di Apa Kabar Indonesia tv One, Ira membantah informasi bahwa peristiwa itu berawal E mengejek anak Ivan.

Ira menuturkan hal tersebut bermula saat guyonan sang anak dengan teman-temannya berkomentar mengenai anak dari Ivan yang lucu rambutnya.

"Seperti Poodle, jadi kata-kata anjing tidak pernah oleh anak saya tidak pernah yang seperti diberitakan anak saya dulu dikatakan anjing tidak pernah anak saya tidak pernah sekalipun melontarkan anjing ataupun lontaran sebutan itu kepada anak ini secara langsung," kata Ira dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube TVOne, Rabu (13/11/2024).

Sambil menangis, Ira mengaku di hari kejadian dirinya datang duluan ke sekolah E dibanding suaminya.

Merasa ketakutan, Ira akhirnya meminta suaminya untuk datang ke sekolah E.

Ira lalu berpesan kepada suaminya tersebut untuk tenang dan bersabar, dengan harapan permasalahan antara E dan AL dapat diselesaikan secara baik-baiik.

Namun dugaan Ira salah. Ivan rupanya memilih untuk bertindak arogan.

"Karena saat itu seperti yang di video saya sebagai mamanya membiarkan anak saya melakukan itu, karena saat itu pihak sana bilang akan menelepon papa AL (Ivan Sugianto) saya lalu menelepon suami saya," ucap Ira.

"Saya kemudian berpesan kepada suami saya, mereka membawa banyak orang jadi kamu yang sabar, selesaikan dengan baik-baik,"

"Kenapa kita diam? Karena saya berharap bisa diselesaikan dengan baik-baik tanpa kekerasan, tapi papa dari anak itu sudah emosi dan marah-marah," imbuhnya.

Ira dan suaminya mengaku memilih diam saja saat Ivan memaksa E untuk bersujud karena merasa khawatir anaknya mendapatkan kekerasan.

"Saat itu saya merasa takut dan khawatir kalau sampai anak saya diapa-apakan, saya saat itu yasudah biar selesai secara cepat," ucap Ira sambil terus menangis.

Korban Trauma

Ira bercerita awalnya sang anak merasa ketakutan.

Apalagi bila dirinya dan suami keluar rumah.

"Dia selalu bilang Mah saya takut Mah saya takut itu di awal-awal kejadian seperti itu," katanya.

Ia lalu membesarkan hati anaknya agar tidak perlu takut. Pasalnya, dirinya dan suami akan selalu mendampingi sang anak.

"Kamu percaya saja Tuhan bersama kita kok," katanya.

Saat ini, Ira menyebutkan rekan dan guru sekolah mendukungnya. Sang anak juga mendapatkan pendampingan dari guru.

"Dalam beberapa waktu anak ini mulai membaik dan beraktivitas seperti biasa tapi masih membatasi kegiatannya karena masa rasa takut masih ada," katanya.

Sekolah Lapor Polisi

SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, membuat laporan ke Polrestabes Surabaya pada 28 Oktober 2024. 

Saat itu, belasan guru, kepala sekolah dan bahkan wali murid datang secara bersama-sama ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan.

Pengacara sekolah, Sudiman Sidabukke mengatakan, ada dua permasalah pokok. 

Pertama, konflik murid SMA Gloria 2 Surabaya dengan siswa dari sekolah lain. Perkara tersebut, kemudian merembet menganggu keamanan sekolah.

Peristiwa itu terjadi pada 21 Oktober lalu. Ada sekelompok orang itu bukan warga sekolah datang ke SMA Gloria 2 Surabaya

Mereka membuat keributan di sekolah itu. Saat keributan terjadi, ada ratusan orang tua telepon menanyakan apakah anak mereka aman di sekolah atau tidak. 

Menurut Sudiman Sidabukke, pelaku menurutnya bisa dijerat dengan Pasal 335 karena ada unsur paksaan.

"Banyak siswa-siswa yang ketakutan untuk pergi ke sekolah. Orang tua juga tidak nyaman. Oleh karena itu, kami percayakan kepada pihak polisi supaya diselesaikan dengan yang terbaik," jelas Sudiman Sidabukke.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved