Data Kendaraan Bisa Dihapus Jika STNK Mati 2 Tahun, Cek Cara Bayar Pajak Online Via Aplikasi SIGNAL
Kepolisian dapat menghapus data kendaraan bermotor apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun.
"Betul, itu (penghapusan data regident kendaraan) sudah sesuai dengan UU yang berlaku," ucapnya
Bahkan nantinya, jika data regident ranmor resmi dihapus, kendaraan tidak dapat diregistrasi kembali.
Yusri pun merujuk ketentuan itu pada UU Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya pada Pasal 74 ayat (1) sampai Pasal 74 ayat (3).
Berikut ketentuan lengkap mengenai penghapusan data kendaraan jika STNK mati dua tahun:
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:
a. Permintaan pemilik kendaraan bermotor; atau
b. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
| Simak Cara Lapor Pak Purbaya Aduan Cukai-Pajak, Terkini Dugaan Premanisme Orang Pajak di Tigaraksa |
|
|---|
| Bukan di Jam Kerja, Terkuak Fakta Pegawai Pajak Olahraga Pound Fit saat Menkeu Purbaya Sidak |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Murka Saat Sidak: Pegawai Pajak Olahraga Jam Kerja, Bea Cukai Nongkrong di Starbucks |
|
|---|
| DPRD DKI Dorong Pemprov Permudah Warga Bayar Pajar Kendaraan, Demi Tingkatkan Pendapatan Daerah |
|
|---|
| Relaksasi Pajak dari Gubernur Pramono: Rumah Lebih Murah, Pajak Kendaraan Lebih Enteng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/buku-bpkb-dan-stnk_20181024_124033.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.