Dugaan AKP Dadang Iskandar Bekingi Tambang Ilegal, Reza Indragiri Cium Adanya Teori Gentong Busuk
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menilai kejahatan semacam ini tak lagi bisa dikatakan ulah oknum per oknum tapi sistemik.
Listyo menegaskan, jika terbukti penembakan tersebut terkait dengan beking tambang ilegal, maka pelaku harus ditindak tegas.
“Yang membekingi tindak tegas. Tinggal dilaporkan saja,” kata Listyo saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada Jumat (22/11/2024) dilansir Kompas.com.
Listyo juga telah meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Irjen Suharyono untuk mengungkap motif penembakan tersebut.
“Saya sudah perintahkan agar kasus itu diproses tuntas terhadap pelakunya, oknum, pelaku dari institusi agar ditindak tegas, baik secara etik maupun pidana,” tegasnya.
“Apalagi kalau kemudian motifnya ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi. Saya minta siapa pun, apa pun pangkatnya, tindak tegas, jangan ragu-ragu,” tambahnya.
Masih didalami
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Andri Kurniawan mengatakan terkait motif Dadang menembak Ulil karena merasa tidak senang atas penangkapan pelaku aktivitas tambang galian C ilegal oleh Satreskrim Polres Solok Selatan.
Pelaku tambang ilegal yang ditangkap yaitu sopir truk yang sedang mengangkut hasil tambang.
”Ketika yang bersangkutan (tersangka) mencoba meminta tolong, tidak ada respons (dari korban), selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan. Ini sementara keterangan tersangka yang kami dapatkan. Tentu kami penyidik akan terus mendalami ini,” tuturnya di Padang, Sabtu (23/11/2024) dilansir Kompas.id.
Penyidik telah memeriksa tujuh saksi dan mendapatkan hasil visum korban. Maka, pada Jumat malam, penyidik pun menetapkan Dadang sebagai tersangka dan ditahan.
”Penyidik telah menjerat (tersangka) dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3. Ancaman hukumannya untuk pasal 340 maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” kata Andri.
Menurut Andri, pemeriksaan terhadap kasus ini masih berlanjut.
Penyidik mendalami kasus dan meminta keterangan terhadap para ahli untuk memperkuat pembuktian dalam peristiwa itu.
Andri melanjutkan, ia belum bisa menjelaskan detail persiapan apa yang dilakukan Dadang dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Walakin, penyidik menemukan ada indikasi niat tersangka melakukan itu, salah satunya tersangka membawa senjata api lengkap.
Andri mengatakan, tersangka membawa satu senjata api HS dan dua magazin masing-masing berisi amunisi 16 butir dan 15 butir. Selain itu, ada pula 11 butir amunisi yang belum dimasukkan ke magazin. Jadi, total peluru yang dibawa 42 butir. Dua peluru ditembakkan ke korban, tujuh lainnya ke rumah Kepala Polres Solok Selatan.
”Ini sedang kami dalami. Kami tidak bisa katakan 100 persen di situ, harus dikaitkan lagi dengan keterangan dan petunjuk lain. Itu hanya salah satu indikasi (pembunuhan berencana),” katanya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Aneh Tak Masuk Akal, Misteri Kematian Kacab Bank BUMN Disorot, Reza Indragiri Bongkar 2 Kejanggalan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Tawa Getir Terpidana Kasus Vina Cirebon Lesehan Bertemu Reza Indragiri, Impian Bebas Agustus Pupus |
![]() |
---|
Prabowo Dapat Oleh-oleh Kasus Vina Cirebon,'Jeritan' Terpidana dari Balik Jeruji Bergema Bikin Mewek |
![]() |
---|
Kerupuk Melarat Jadi Simbol Nasib, Terpidana Kasus Vina Cirebon Bersurat Minta Amnesti dari Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.