Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Soal UMP 2025, Benarkah Kini UMK Harus Lebih Tinggi dari UMP?
Menaker Yassierli menerbitkan aturan terbaru terkait upah minimum tahun 2025, apa saja isinya? Benarkah kini UMK harus lebih tinggi dari UMP?
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini isi aturan terbaru soal upah minimum tahun 2025 yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), apa saja?
Kemnaker resmi menerbitkan Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025, yang telah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Rabu (4/12/2024).
Dalam peraturan tersebut disebutkan, bahwa kenaikan upah minimum 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli buruh dan daya saing usaha.
Permenaker itu juga diterbitkan dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXII/2023 sehingga perlu dilakukan penyesuaian upah minimum.
"Bahwa kenaikan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha," bunyi bagian menimbang poin a.
Kemudian pada Pasal 2, dijelaskan bahwa Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dengan menggunakan formula UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025
Nilai kenaikan UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen sesuai yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Kemudian, perhitungan UMP 2025 akan dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. Kemudian dewan pengupahan provinsi merekomendasikan hasil perhitungan UMP 2025 kepada gubernur.
Soal UMK
Pada pasal 4 diterangkan bahwa gubernur dapat upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan ketetapan harus lebih tinggi dari UMP.
"Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi," seperti tertulis di pasal 4 ayat 2.
Penetapan upah minimum kabupaten/kota menggunakan formula UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan UMK 2025 juga ditetapkan sebesar 6,5%.
Diatur juga soal upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota yang ditetapkan oleh gubernur.
Upah Minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Sektor tertentu yang dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. Sektor tertentu tersebut direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi dan dewan pengupahan kabupaten/kota.
Kenaikan upah minimum, baik untuk Provinsi dan kabupaten/kota, langsung berlaku mulai 1 Januari 2025.
Gaji di Atas Rp 6 Juta, Siap-siap Lowongan 1000 Petugas Damkar Jakarta Segera Dibuka, Janji Pramono |
![]() |
---|
Segera Cek Rekening! BSU 2025 Rp 600 Ribu Sudah Cair Hari Ini, Begini Cara Mengetahui Lewat Ponsel |
![]() |
---|
Hore BSU Cair Hari Ini! yang Belum Dapat Harap Sabar Masih Diproses |
![]() |
---|
Sudah Lolos Verifikasi di Situs BPJS Ketenagakerjaan Tapi BSU Belum Cair? Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Prabowo buat Pekerja dan Guru Honorer, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.