Anak 5 Tahun Korban Kekerasan

RS Polri Masih Dalami Penyebab Kematian Anak di Pasar Rebo, Diduga Dicabuli hinga Tewas

RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur masih mendalami penyebab kematian anak perempuan berinisial AG (5) di Pasar Rebo

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur masih mendalami penyebab kematian anak perempuan berinisial AG (5) di Pasar Rebo yang diduga dicabuli hingga tewas.

Kabid Yandokpol RS Polri Kramat Jati, Kombes Hery Wijatmoko mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan patologi anatomi untuk memastikan penyebab kematian AG.

"Pemeriksaan patologi anatomi belum selesai. Pemeriksaan dilakukan di RS Polri," kata Hery saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024).

Berdasar pemeriksaan sementara, tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati mendapati adanya tanda-tanda kekerasan pada jasad balita perempuan tidak berdosa tersebut.

Namun belum dapat dipastikan apakah AG meninggal akibat menjadi korban kekerasan atau sebab lainnya, sehingga dilakukan pemeriksaan penunjang patologi anatomi untuk memastikan.

Hasil pemeriksaan ini yang nantinya akan diserahkan ke penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk membantu pengungkapan kasus tewasnya AG.

"Pertama kita tentukan penyebab kematian karena apa, baru kita melakukan kegiatan selanjutnya mengungkap kasus," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Sembari menunggu hasil pemeriksaan patologi anatomi, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah meminati keterangan terhadap delapan orang saksi.

Termasuk ayah kandung korban yang sebelumnya melaporkan kasus dugaan pencabulan AG ke Polres Metro Jakarta Timur, dan orang-orang terdekat di lingkungan korban.

"Jadi untuk sampai saat ini pemeriksaan kami masih normal, masih belum bisa mengarah kepada satupun yang dicurigai sebagai tersangka. Kita nunggu perkembangan selanjutnya," tutur Nicolas.

Sebelumnya pihak keluarga korban melaporkan kasus dugaan pencabulan AG ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (3/12/2024).

Laporan pihak keluarga korban diterima di SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 76D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved