Anak 5 Tahun Korban Kekerasan

Menanti Terungkapnya Kasus Bocah 5 Tahun Korban Dugaan Pencabulan yang Tewas di Pasar Rebo

Anak perempuan berinisial AG (5) di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur yang diduga menjadi korban kekerasan hingga tewas belum menemui titik terang.

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dan pemakaman korban. Pelaku pencabulan bocah lima tahun di Pasar Rebo, Jakarta Timur masih misterius. Korban diduga dicabuli hingga tewas. Polisi beri penjelasan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Kasus anak perempuan berinisial AG (5) di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur yang diduga menjadi korban kekerasan hingga tewas belum menemui titik terang.

Sejak pihak keluarga melaporkan kasus AG diduga menjadi korban rudapaksa pada Selasa (3/12/2024), hingga kini belum diketahui pasti penyebab kematian dan sosok pelaku kekerasan.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya belum dapat memastikan sebab kematian karena masih menunggu hasil autopsi lengkap dari RS Polri Kramat Jati.

"Kami belum terima hasil autopsi lengkap terkait untuk meyakinkan kita dulu, bahwa apakah korban benar meninggal karena rudapaksa, atau penyakit atau yang lain," kata Nicolas, Selasa (10/12/2024).

Polres Metro Jakarta Timur menyatakan untuk sementara tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati sudah memberikan penjelasan lisan terkait hasil pemeriksaan sementara terhadap jasad AG.

Pihak RS Polri Kramat Jati pun sebelumnya sudah menyatakan bahwa dari pemeriksaan sementara, terdapat tanda-tanda kekerasan fisik pada jasad balita tidak berdosa tersebut.

Namun untuk memastikan penyebab kematian korban RS Polri Kramat Jati perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut patologi anatomi, hasil ini yang ditunggu penyidik Polres Metro Jakarta Timur.

"Jadi saya mohon untuk menunggu hasil resmi (hasil autopsi) dari ahli, baru setelah itu kita melakukan langkah-langkah penyidikan selanjutnya. Kasus masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya.

Nicolas menuturkan sembari menunggu hasil autopsi lengkap jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan penyelidikan.

Sudah delapan saksi diperiksa penyelidik Unit PPA, termasuk ayah korban yang merupakan pelapor kasus dugaan kekerasan terhadap AG di SPKT Polres Metro Jakarta Timur.

Laporan pihak keluarga korban diterima di SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 76D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Mengacu UU Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76D berisi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, atau orang lain.

Lalu Pasal 76E mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan, memaksa, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.

Selain ayah korban, penyelidik juga memeriksa orang-orang dewasa terdekat di lingkungan korban yang dianggap memiliki informasi terkait kasus dan penyebab kematian AG.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved