Anak 5 Tahun Korban Kekerasan
Menanti Terungkapnya Kasus Bocah 5 Tahun Korban Dugaan Pencabulan yang Tewas di Pasar Rebo
Anak perempuan berinisial AG (5) di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur yang diduga menjadi korban kekerasan hingga tewas belum menemui titik terang.
Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Kasus anak perempuan berinisial AG (5) di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur yang diduga menjadi korban kekerasan hingga tewas belum menemui titik terang.
Sejak pihak keluarga melaporkan kasus AG diduga menjadi korban rudapaksa pada Selasa (3/12/2024), hingga kini belum diketahui pasti penyebab kematian dan sosok pelaku kekerasan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya belum dapat memastikan sebab kematian karena masih menunggu hasil autopsi lengkap dari RS Polri Kramat Jati.
"Kami belum terima hasil autopsi lengkap terkait untuk meyakinkan kita dulu, bahwa apakah korban benar meninggal karena rudapaksa, atau penyakit atau yang lain," kata Nicolas, Selasa (10/12/2024).
Polres Metro Jakarta Timur menyatakan untuk sementara tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati sudah memberikan penjelasan lisan terkait hasil pemeriksaan sementara terhadap jasad AG.
Pihak RS Polri Kramat Jati pun sebelumnya sudah menyatakan bahwa dari pemeriksaan sementara, terdapat tanda-tanda kekerasan fisik pada jasad balita tidak berdosa tersebut.
Namun untuk memastikan penyebab kematian korban RS Polri Kramat Jati perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut patologi anatomi, hasil ini yang ditunggu penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
"Jadi saya mohon untuk menunggu hasil resmi (hasil autopsi) dari ahli, baru setelah itu kita melakukan langkah-langkah penyidikan selanjutnya. Kasus masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya.
Nicolas menuturkan sembari menunggu hasil autopsi lengkap jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan penyelidikan.
Sudah delapan saksi diperiksa penyelidik Unit PPA, termasuk ayah korban yang merupakan pelapor kasus dugaan kekerasan terhadap AG di SPKT Polres Metro Jakarta Timur.
Laporan pihak keluarga korban diterima di SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 76D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Mengacu UU Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76D berisi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, atau orang lain.
Lalu Pasal 76E mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan, memaksa, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.
Selain ayah korban, penyelidik juga memeriksa orang-orang dewasa terdekat di lingkungan korban yang dianggap memiliki informasi terkait kasus dan penyebab kematian AG.
Bocah di Pasar Rebo Tewas Karena Infeksi Paru-paru Bukan Pencabulan, Tapi di Tubuhnya Ada Bekas Ini |
![]() |
---|
Bukan Dicabuli, Bocah 5 Tahun di Pasar Rebo Meninggal karena Infeksi Paru-paru |
![]() |
---|
RS Polri Masih Dalami Penyebab Kematian Anak di Pasar Rebo, Diduga Dicabuli hinga Tewas |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan Anak 5 Tahun Hingga Tewas di Pasar Rebo Masih Misterius, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Polisi Periksa Delapan Saksi Terkait Kasus Anak 5 Tahun di Pasar Rebo Diduga Dicabuli Hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.