Anak 5 Tahun Korban Kekerasan

Menanti Terungkapnya Kasus Bocah 5 Tahun Korban Dugaan Pencabulan yang Tewas di Pasar Rebo

Anak perempuan berinisial AG (5) di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur yang diduga menjadi korban kekerasan hingga tewas belum menemui titik terang.

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dan pemakaman korban. Pelaku pencabulan bocah lima tahun di Pasar Rebo, Jakarta Timur masih misterius. Korban diduga dicabuli hingga tewas. Polisi beri penjelasan. 

"Jadi sampai saat ini pemeriksaan kami masih normal, masih belum bisa mengarah kepada satupun yang dicurigai sebagai tersangka. Kita tunggu perkembangan selanjutnya," tuturnya.

Penanganan kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan AG meninggal dunia juga mendapat sorotan dan atensi dari pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ketua KPAI, Ai Maryati mengatakan pihaknya sudah melakukan pemantauan dan memastikan penanganan kasus sejak Jumat (6/12/2024) agar korban dapat mendapat keadilan.

KPAI menyatakan meski korban sudah meninggal dunia saat menjalani perawatan, tapi proses hukum terhadap pelaku yang melakukan kekerasan tetap harus berjalan.

"Kami tidak mau ada preseden ketika anak (korban kekerasan) sudah meregang nyawa kasusnya tidak terungkap, atau disinyalir sulit. KPAI berharap tidak ada pengulangan peristiwa," kata Ai.

Menurut KPAI bila dari hasil penyidikan Polres Metro Jakarta Timur ditemukan pelaku merupakan orang terdekat korban, maka hukuman dapat diperberat 1/3 sebagaimana ketentuan.

Sehingga siapapun pelaku, bila termasuk kategori orang terdekat dan terbukti melakukan kekerasan terhadap AG hingga meninggal dunia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam hal ini KPAI berharap jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dapat mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk mengungkap kasus, dan menjerat pelaku.

"Mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak, bahwa andai pelaku adalah orangtua, guru, orang terdekat itu ada pemberatan hukuman. Ditambah 1/3 hukumannya," ujar Ai.

Sebelumnya, pengungkapan kasus AG yang meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar diketahui saat korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo.

Tim dokter RSUD Pasar Rebo yang menangani perawatan AG selama tiga hari mendapati kejanggalan pada tubuh korban, sehingga melaporkan kematian korban ke kepolisian.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved