SOSOK Bidan di Jogja Jual 66 Bayi Sejak 2010, Sasar Anak Hasil Hubungan Gelap Lalu Dijual Rp 65 Juta

Dua bidan di Jogja berinisial JE (44) dan DM (77) terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024) 

Biasanya mereka menyasar pada anak hasil hubungan gelap.

Sehingga proses adopsi tak sah atau tak sesuai dengan prosedural.

Selanjutnya para tersangka langsung menjual bayi yang sudah diadopsi tersebut ke sejumlah orang dari berbagai daerah.

"Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain," beber Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto.

Kini, para tersangka disangkakan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved