Anak Pejabat Aniaya Pemuda

Anak AG Mantan Pacar Mario Dandy Ternyata Sudah Bebas Sejak Agustus 2024, Wajib Lapor hingga 2026

Anak AG, mantan pacar Mario Dandy Satriyo, yang terlibat kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora ternyata sudah bebas dari penjara.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Anak AG, mantan pacar Mario Dandy Satriyo, yang terlibat kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora ternyata sudah bebas dari penjara.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan bahwa kliennya sudah bebas sejak Agustus 2024 lalu.

"Sudah bebas bulan Agustus kemarin," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).

Mangatta menjelaskan, AG yang divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinyatakan bebas bersyarat.

"Bukan dipercepat, (tapi) bebas bersyarat. Iya sudah (kembali sekolah)," ujar dia.

Meski telah dinyatakan bebas bersyarat, anak AG tetap dikenakan wajib lapor setiap bulannya hingga 2026.

Adapun peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

Sementara itu, Kombes Hengki Haryadi yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved