Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai
Dwi Ayu Bantah George Halim, Anak Bos Toko Roti Punya Keterbelakangan Mental: 'Orang Sering Meeting'
Korban selaku karyawati toko tersebut, Dwi Ayu Darmawati (19) membantah bahwa George Sugama Halim memiliki keterbelakangan mental.
Penyidik kemudian meminta kartu identitas George untuk didata dan didokumentasikan.
"Selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Khilaf
Anak pemilik toko kue pelaku penganiayaan pegawai di Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur berdalih khilaf melakukan aksinya.
Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, pelaku George Sugama Halim beralasan khilaf menganiaya pegawainya, Dwi Ayu Darmawati (19) hingga babak belur.
Hal ini disampaikan George saat menjawab pertanyaan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly terkait alasan menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu.
"Khilaf, saya khilaf," kata George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
George yang mengenakan baju tahanan tak banyak bicara saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, dia hanya tertunduk dan tampak sekali mengusap matanya.
Bahkan saat Nicolas menanyakan George menyesalkan atas tindak penganiayaan yang mengakibatkan Dwi terluka, George hanya menjawab pertanyaan dengan isyarat menggangguk.
Sementara saat ditanya awak media terkait alasan saat penganiayaan sempat menyuruh Dwi untuk mengantar makanan ke kamar, George enggan menjawab pertanyaan.
"No comment," ujar George.
Padahal bila mengacu keterangan disampaikan Dwi, sebelum melakukan penganiayaan George sempat menyuruh korban mengantarkan makanan ke ruang kamar pribadinya.
Kala itu Dwi menolak permintaan karena George menyuruhnya dengan kalimat tak sopan, dan sebelumnya Dwi pernah menjadi korban kekerasan dilakukan George saat bekerja.
Tapi George yang tidak terima permintaannya ditolak korban justru melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang hingga Dwi mengalami pendarahan di kepala dan luka memar.
George yang dijerat Pasal 351 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 juga enggan menjawab pertanyaan awak media saat ditanya alasan berkali-kali melakukan penganiayaan kepada Dwi.
Kemudian pertanyaan apakah terdapat pegawai toko kue selain Dwi yang menjadi korban penganiayaan, dan pertanyaan terkait video viral ketika George melempar meja ke arah pegawai toko.
"Izin ya mas, cukup mas ya," tutur George.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Korban Kecewa Putusan Hakim, Alasan Jaksa Tak Banding Vonis 10 Bulan Penjara Anak Bos Toko Kue |
![]() |
---|
Jaksa Tak Ajukan Banding, Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawan Resmi Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Kecewa, Kubu Korban Berharap Jaksa Ajukan Banding Vonis Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawati |
![]() |
---|
Karyawati Korban Penganiayaan Kecewa Anak Bos Toko Kue Hanya Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
PN Jaktim Beri Waktu 7 Hari Kepada Anak Bos Toko Kue Pikir-pikir Soal Putusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.