Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai

Tak hanya Laporannya Mandek di Polres Jaktim, Dwi Ayu Juga Ditipu Pengacara Sampai Jual Motor

Dwi Ayu Darmawati tidak hanya menderita karena laporannya mandek di Polres Metro Jakarta Timur, ia juga ditipu pengacara

TRIBUNJAKARTA.COM - Dwi Ayu Darmawati tidak hanya menderita karena laporannya mandek di Polres Metro Jakarta Timur, ia juga ditipu pengacara sampai ibunya jual motor.

Dwi Ayu adalah pegawai toko kue Lindayes di Cakung, Jakarta Timur, yang dianiaya dan dihina anak bosnya, George Sugama Halim.

Dwi Ayu baru mendapat keadilan setelah kasusnya viral.

Dwi berbicara  dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang di antaranya diikuti Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dan Korban Dwi Ayu Darmawati di Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024).

Dwi Ayu mengatakan dirinya sempat mendapat pendampingan dari pengacara yang mengaku berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) utusan Polda Metro Jaya.

Namun, Dwi Ayu mengaku tidak mengetahui nama LBH tersebut. Bahkan, Ayu juga tidak tahu nama pengacara tersebut.

"Ada cerita juga  yang tentang pengacaranya, saya sempat dikasih eh dikirimin pengacara dari pihak pelaku. Tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku," kata Dwi Ayu.

Namun saat bertemu di Polres Jakarta Timur sedang menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Dwi Ayu mengatakan pengacara tersebut akhirnya memberitahu dirinya diutus oleh majikannya.

"Dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya. Namanya Linda," kata Dwi Ayu. Akhirnya, Dwi Ayu mengganti pengacara. Namun, pengacara kedua ini menipunya.

Ibunda Dwi Ayu lantas mengganti pengacara karena tidak ingin memakai utusan ibu pelaku.

Namun, pengacara kedua ini tidak kalah merepotkan. Ia sering meminta uang sampai ibunda Dwi Ayu jual motor.

"Sampai jual motor karena setiap kali ada info, dia (pengacara) ke rumah minta duit," katanya.

Namun, pengacara tersebut dinilai Dwi dan keluarganya tidak bekerja secara maksimal. 

Padahal, Dwi sudah menghabiskan sekitar Rp 12.000.000 untuk jasa pengacara tersebut. 

Jumlah nominal itu bagi Dwi dirasa besar. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved