Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai
Tak hanya Laporannya Mandek di Polres Jaktim, Dwi Ayu Juga Ditipu Pengacara Sampai Jual Motor
Dwi Ayu Darmawati tidak hanya menderita karena laporannya mandek di Polres Metro Jakarta Timur, ia juga ditipu pengacara
"Katanya buat operasional agar kasus biar cepet. Tapi selalu bilang tunggu lagi diproses. Ntar saya kabarin lagi," kata Dwi menirukan perkataan pengacara.
Setelah sampai jual motor, pengacara kedua ini justru tidak ada kabar.
Kini, Dwi Ayu dibela Zainudin, kuasa hukum atas bantuan indluencer John LBF.
Seperti diketahui, kini, Dwi Ayu mulai bernapas lega, sebab, kasusnya mendapat sorotan hingga proses hukum berjalan.
Dwi Ayu jadi korban penganiayaan dan penghinaan oleh George sejak Oktober 2024 lalu.
Dia dianiaya hingga dihina anak bos tempatnya bekerja, bernama George Sugama pada 17 Oktober 2024 lalu.
Dwi sudah lapor ke polisi beserta hasil visum hingga video rekaman penganiayaan.
Namun tidak ada progres berarti hingga Dwi trauma karena pelaku yang mengaku kebal hukum masih bebas.
Setelah viral sepekan terakhir, setelah dua bulan, polisi baru bergerak, dan akhirnya George ditangkap kemarin, Senin (16/12/2024).
George Sugama Halim pun dijerat Pasal 351 ayat 1, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Korban Kecewa Putusan Hakim, Alasan Jaksa Tak Banding Vonis 10 Bulan Penjara Anak Bos Toko Kue |
![]() |
---|
Jaksa Tak Ajukan Banding, Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawan Resmi Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Kecewa, Kubu Korban Berharap Jaksa Ajukan Banding Vonis Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawati |
![]() |
---|
Karyawati Korban Penganiayaan Kecewa Anak Bos Toko Kue Hanya Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
PN Jaktim Beri Waktu 7 Hari Kepada Anak Bos Toko Kue Pikir-pikir Soal Putusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.