Cerita Krminal

Ada Tragedi Ipar Pembawa Maut, Istri di Palembang Racun Adik Suami Sampai Tewas

Bukan ipar maut, tetapi ipar pembawa maut. Tragedi ini terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.

Ist
Ilustrasi jenazah - Seorang istri di Palembang tega membunuh adik iparnya menggunakan racun 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bukan ipar maut, tetapi ipar pembawa maut. Tragedi ini terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.

Rika Amalia (19) memberikan jamu beracun kepada adik suaminya bernama Aisyah Nur Fadilah (13) hingga tewas.

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf 4, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU 1, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/12/2024) sore.

Nasib Rika berujung tragis. Kini ia menerima talak tiga dari suaminya atau kakak korban bernama Yuda (25).

Padahal, pasangan suami istri itu baru saja dianugerahi bayi laki-laki yang masih berusia tiga bulan.

Rika hendak kabur diduga menuju Lampung setelah peristiwa jamu beracun itu.

Namun, Satreskrim Polrestabes Palembang dan Buser Polsek SU I berhasil menangkap Rika di sebuah penginapan di Kota Palembang pada Kamis (19/12/2024) dini hari.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan mendalami kasus kematian seorang remaja berusia 13 tahun yang ditemukan meninggal dunia di belakang lemari rumahnya.

Di mana, korban diketahui bernama Aisyah Nur Fadilah (13), meninggal usai meminum jamu yang diberikan oleh kakak iparnya.

"Kita menerima laporan adanya peristiwa tersebut, yang saat ini sedang dalam penyelidikan atas meninggalnya korban," ungkap Harryo, Kamis (19/12/2024), siang. 

Perlu diketahui bahwa korban saat itu bersama kakak iparnya dan hanya berdua saja, kemudian dari informasi yang ada diketahui orang tuanya.

Sehingga langsung dibawa ke RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang, yang dilakukan visum hingga otopsi mengenai penyebab kematian korban.

KLIK SELENGKAPNYA: Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon, Rivaldi alias Ucil Bertunangan di Lapas Cirebon. Pakar Reza Indragiri Heran dan Ungkit PK di Mahkamah Agung
KLIK SELENGKAPNYA: Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon, Rivaldi alias Ucil Bertunangan di Lapas Cirebon. Pakar Reza Indragiri Heran dan Ungkit PK di Mahkamah Agung

"Yang pasti bukan penyebab akibat luka-luka, namun adanya kandungan zat yang dikonsumsi oleh korban," akunya.

Sedangkan kakak iparnya ini sudah ditangkap dan berada di Polrestabes Palembang.

"Untuk saat ini masih dalam penyelidikan terkait motif kematian korban ini," akunya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved