UU Kenaikan PPN 12 Persen Sudah Disiapkan Sejak Tahun 2021
Bob Hasan mengatakan kenaikan PPN 12 persen adalah produk Hukum Undang-undang no 20 Tahun 2021 bukan kebijakan pemerintah baru.
Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

"PPN tahun depan yang menentukan adalah undang-undang, dan undang-undang itu adalah hampir seluruh fraksi (DPR), kecuali PKS. Jadi yang menentukan bukan pemerintah," ujar Airlangga dikutip dari Kompas.com.
Untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok bawah, pemerintah mempertahankan tarif PPN 11 persen untuk tiga komoditas pokok penting, yakni minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
Tarif PPN tersebut dipertahankan dengan kebijakan insentif PPN DTP, di mana pemerintah menanggung 1 persen dari tarif PPN ketiga barang pokok penting yang seharusnya naik menjadi 12 persen.
"Kemudian sektor transportasi, kesehatan, pendidikan kan tidak dikenakan PPN. Tetapi sekarang dikenakan untuk mereka yang sekolah internasional. Sekolah internasional kan rata-rata di atas 70 juta per tahun," ujar dia.
"Kemudian juga untuk treatment di rumah sakit yang bayar sendiri dan relatif biayanya tinggi. Nah, itu semua dikenakan," tambahnya.
Sebagia artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ketua Baleg DPR RI Sebut UU Kenaikan PPN 12 Persen Bukan Kebijakan Baru, Sudah Disiapkan Sejak 2021
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.