Catatan Akhir Tahun 2024, IPW Ungkap Polisi Akhiri Hidup Meningkat Tajam, Simak Datanya
IPW mencatat anggota polisi yang mengakhiri hidup pada tahun 2024 meningkat tajam daripada tahun sebelumnya. Simak datanya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Indonesia Police Watch (IPW) mencatat anggota polisi yang mengakhiri hidup pada tahun 2024 meningkat tajam daripada tahun sebelumnya
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai fenomena tersebut merupakan masalah serius yang harus dihadapi institusi Polri pada tahun 2025.
Selain prilaku berlebihan penggunaan senjata oleh anggota Polri untuk menghabisi nyawa orang.
"Kalau di tahun 2023, ada sebanyak tiga orang anggota Polri yang menghilangkan nyawanya sendiri, maka pada 2024 ini ada sembilan anggota yang melakukan bunuh diri," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).
Sugeng mengatakan anggota polisi yang mengakhiri hidup ada yang menembakkan pistol ke kepalanya sendiri dan ada juga yang gantung diri.
Menurut Sugeng, fenomena tersebut perlu didalami secara serius oleh lembaga Polri.
IPW berharap institusi Polri memperhatikan kesehatan mental para anggotanya.
"Bahkan, yang paling sangat penting adalah untuk mencegah kejadian serupa," kata Sugeng.
Oleh karenanya, lanjut Sugeng, Polri perlu memperkuat program pembinaan mental, pengawasan terhadap tekanan kerja, dan mengurangi stigma terkait kesehatan mental.
Hal ini untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan mendukung bagi anggotanya. Sebab, profesi Polri memiliki risiko yang sangat tinggi dan sering menghadapi tekanan besar yang memicu stres, kelelahan, hingga gangguan psikologis.
"Pengawasan terhadap tekanan kerja anggota Polri sangat penting dilakukan untuk memastikan bahwa beban tugas yang dihadapi anggota Polri tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan fisik, mental, dan kinerjanya," ungkapnya,
Sehingga peran pimpinan di setiap lini satuan kerja di Polri dari tingkat Mabes sampai tingkat kewilayahan di Polsek sangat penting.
Sugeng mengingatkan hal itu telah diatur dalam Perkap 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (waskat) di Lingkungan Polri.
Peraturan yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 16 Maret 2022, pada pasal 2 diatur adanya kewajiban atasan melakukan waskat pada bawahan.
Lantaran itu, ujar Sugeng, IPW menilai setiap pimpinan atau atasan harus dapat menjadi teladan bagi bawahannya, membangun komunikasi terbuka, dapat mengatasi konflik internal dan juga memberikan penghargaan atau apresiasi terhadap bawahannya.
Dengan begitu, maka anggota Polri yang menjadi bawahan merasa terayomi. Sehingga beban berat yang secara psikis membebaninya mendapat solusi dari atasannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.