Catatan Akhir Tahun 2024, IPW Ungkap Polisi Akhiri Hidup Meningkat Tajam, Simak Datanya

IPW mencatat anggota polisi yang mengakhiri hidup pada tahun 2024 meningkat tajam daripada tahun sebelumnya. Simak datanya.

Kolase Foto Tribun Jakarta
kolase Foto ilustrasi Jenazah dan Polisi. IPW mencatat anggota polisi yang mengakhiri hidup pada tahun 2024 meningkat tajam daripada tahun sebelumnya. Simak datanya. 

pertama, harus memiliki keterampilan dan pengetahuan dalam menggunakan senjata api, termasuk pemahaman tentang aturan penggunaan senjata sesuai hukum dan prosedur. Disamping dilakukannya tes psikologis. 

Kedua, pengguna harus patuh terhadap Aturan dan Etika
penggunaan senjata sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, seperti Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dan dilakukan dengan memperhatikan HAM (Hak Asasi Manusia).

Ketiga, pengguna senjata harus menjaga keamanan dan keselamatan senjata yang dipegang, serta bertanggung jawab atas setiap tindakan penggunaan senjata.

Ke-empat, pengguna senjata harus mampu mengendalikan emosi, bertindak tenang, dan menggunakan senjata hanya ketika diperlukan secara proporsional dan dalam keadaan darurat.

Kelima, anggota Polri harus berhati-hati agar senjata tidak disalahgunakan atau jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab.

Ke-enam, penggunaan senjata harus mempertimbangkan prinsip legalitas (berdasarkan hukum), nesesitas (adanya kebutuhan mendesak), dan proporsionalitas (sesuai dengan ancaman yang dihadapi). Ke-tujuh, penggunaan senjata itu, harus digunakan dalam kondisi yang mengancam keselamatan nyawa seseorang, bukan untuk menunjukkan kekuasaan atau intimidasi.

Dengan sikap tersebut, kata Sugeng, anggota Polri diharapkan menggunakan senjata api secara bijak, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak kalah pentingnya, setiap atasan harus mengawasi dan mengevaluasi penggunaan senjata oleh bawahannya. 

"Dengan begitu maka profesionalisme Polri dapat terwujud dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri meningkat," imbuhnya.


Data Polisi Bunuh Diri 2024

9 Januari 2024

Bripda Muhammad Ridho, anggota Satuan Samapta Polres Wonogiri bunuh diri dikamarnya di Barak Dalmas Polres Wonogiri, Selasa (9/1/2024). Pria berumur 22 tahun yang baru setahun menjadi polisi itu ditemukan meninggal dunia dengan tergantung di belakang pintu kamar dengan tali yang terikat dilehernya. 

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkap bahwa Bripda Muhammad Ridho itu mengakhiri hidupnya karena masalah hubungan asmara.

“Karena cekcok dengan pacarnya,” jelasnya. 

23 Januari 2024

Ipda Wahyu Hidayat, anggota polisi yang bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Sofifi, ditemukan meninggal dunia di Asrama SPN Polda Malut, Selasa (23/1/2024). Ia diduga melakukan bunuh diri di kamarnya. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved