Mulai 2025 Ada 7 Jenis Pajak yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan, Siap-siap Rogoh Kocek Lebih Dalam

Siap-siap rogoh kocek lebih dalam, mulai Januari 2025 aja 7 komponen pajak yang harus ditanggung pemilik kendaraan. Apa saja?

Editor: Muji Lestari
WartaKota
Ilustrasi Pajak 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mulai tahun 2025 ada penambahan pajak yang harus dibayar bagi pemilik kendaraan, apa saja? 

Pembelian kendaraan baru tentunya tak lepas dari komponen pajak.  

Diketahui saat pembelian kendaraan baru, konsumen akan dibebankan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama (BBNKB), hingga pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan tarif berbeda-beda. 

Kabarnya, pemerintah akan menambah komponen pajak bagi pemilik kendaraan mulai tahun 2025. 

Lantas, apa saja komponen pajak yang harus ditanggung pemilik kendaraan

Daftar Komponen Pajak yang Harus Ditanggung Pemilik Kendaraan Mulai 2025 

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.  

PKB termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Tarif PKB ini berbeda-beda, tergantung daerah. 

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2 persen.  

Sebagai pembanding, di undang-undang sebelumnya tarif PKB kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 2%. 

Namun di Jakarta, tarif PKB kendaraan milik perorangan ini ditetapkan sebesar dua persen untuk kepemilikan pertama.  

PKB maksimal di Jakarta sebesar 6% untuk kepemilikan kendaraan kelima atau seterusnya. Sementara untuk kendaraan atas nama badan atau perusahan tarifnya sebesar dua persen. 

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.  

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved