Mulai 2025 Ada 7 Jenis Pajak yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan, Siap-siap Rogoh Kocek Lebih Dalam
Siap-siap rogoh kocek lebih dalam, mulai Januari 2025 aja 7 komponen pajak yang harus ditanggung pemilik kendaraan. Apa saja?
6. Opsen PKB
Mulai Januari 2025, kendaraan akan dikenakan opsen pajak kendaraan bermotor.
Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.
Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Soal tarif, sudah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 83.
Dalam pasal 83 itu, tarif opsen PKB ditetapkan 66% dihitung dari besaran pajak terutang.
Untuk cara perhitungannya, pembayaran PKB dihitung dengan mengalikan tarif 66?ngan besaran PKB terutang.
7. Opsen BBNKB
Opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Sama dengan tarif opsen PKB, opsen BBNKB dikenakan 66?ri pajak terutang.
Kemudian pembayaran opsen BBNKB juga dihitung dengan mengalikan tarif 66?ngan besaran BBNKB terutangnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
| Simak Cara Lapor Pak Purbaya Aduan Cukai-Pajak, Terkini Dugaan Premanisme Orang Pajak di Tigaraksa |
|
|---|
| Bukan di Jam Kerja, Terkuak Fakta Pegawai Pajak Olahraga Pound Fit saat Menkeu Purbaya Sidak |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Murka Saat Sidak: Pegawai Pajak Olahraga Jam Kerja, Bea Cukai Nongkrong di Starbucks |
|
|---|
| Ada Perayaan HUT ke-80 TNI, CFD Sudirman-Thamrin Tetap Digelar 5 Oktober Besok |
|
|---|
| DPRD DKI Dorong Pemprov Permudah Warga Bayar Pajar Kendaraan, Demi Tingkatkan Pendapatan Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pajak0135.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.