Mulai 2025 Ada 7 Jenis Pajak yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan, Siap-siap Rogoh Kocek Lebih Dalam

Siap-siap rogoh kocek lebih dalam, mulai Januari 2025 aja 7 komponen pajak yang harus ditanggung pemilik kendaraan. Apa saja?

Editor: Muji Lestari
WartaKota
Ilustrasi Pajak 

6. Opsen PKB 

Mulai Januari 2025, kendaraan akan dikenakan opsen pajak kendaraan bermotor.  

Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. 

Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. 

Soal tarif, sudah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 83. 

Dalam pasal 83 itu, tarif opsen PKB ditetapkan 66% dihitung dari besaran pajak terutang. 

Untuk cara perhitungannya, pembayaran PKB dihitung dengan mengalikan tarif 66?ngan besaran PKB terutang. 

7. Opsen BBNKB 

Opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Sama dengan tarif opsen PKB, opsen BBNKB dikenakan 66?ri pajak terutang.  

Kemudian pembayaran opsen BBNKB juga dihitung dengan mengalikan tarif 66?ngan besaran BBNKB terutangnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved