Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai
RS Polri Rampung Periksa Kejiwaan George Sugama, Anak Bos Toko Roti di Jaktim yang Aniaya Pegawai
George Sugama Halim, anak pemilik toko kue yang menganiaya pegawainya selesai menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - George Sugama Halim, anak pemilik toko kue yang menganiaya pegawainya selesai menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kabid Yandokpol RS Polri Kramat Jati, Kombes Hery Wijatmoko mengatakan proses pemeriksaan dilakukan psikiatri terhadap George sudah rampung dan kini dalam tahap perawatan akhir.
"Proses observasi kejiwaannya sudah selesai, tinggal maintenance perawatan," kata Hery saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (3/1/2025).
Lantaran pemeriksaan sudah rampung, RS Polri Kramat Jati kini tengah menyusun hasil Visum et Repertum Psikiatrikum untuk diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
George pun nantinya juga akan diserahkan kembali kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang menangani kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati.
"Hasil pemeriksaan sedang disusun tim. Pengembalian tersangka sedang dikoordinasikan," ujar Hery.
Sebelumnya, George Sugama Halim menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat sejak 20 Desember 2024 atas permintaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan George, dan keperluan proses hukum lebih lanjut kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Dwi Ayu Darmawati.
Pasalnya setelah George ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, pihak keluarga menyebut bahwa pelaku memiliki riwayat keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ.
Dalam kasus ini George dijerat Pasal 351 ayat 1, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP atas tindakannya melemparkan kursi, patung, mesin EDC, loyang kue hingga mengakibatkan Dwi Ayu terluka.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Korban Kecewa Putusan Hakim, Alasan Jaksa Tak Banding Vonis 10 Bulan Penjara Anak Bos Toko Kue |
![]() |
---|
Jaksa Tak Ajukan Banding, Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawan Resmi Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Kecewa, Kubu Korban Berharap Jaksa Ajukan Banding Vonis Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawati |
![]() |
---|
Karyawati Korban Penganiayaan Kecewa Anak Bos Toko Kue Hanya Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
PN Jaktim Beri Waktu 7 Hari Kepada Anak Bos Toko Kue Pikir-pikir Soal Putusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.