Anggota DPRD Depok Tersangka Pencabulan

Terkuak Hubungan Anggota DPRD Depok Tersangka Pencabulan dengan Ibu Korban, Dua Lokasi Saksi Bisu

Terkuak hubungan Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK dengan EK (46) ibunda dari gadis A (15) korban pencabulan. Dua lokasi jadi saksi bisu.

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak hubungan Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK dengan EK (46) ibunda dari gadis A (15) korban pencabulan.

Polisi telah menetapkan Anggota DPRD Kota Depok itu sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Pencabulan itu berawal dari orang tua korban yang memperkenalkan anaknya kepada tersangka. 

Korban lalu mendatangi tersangka untuk meminta bantuan mencari sekolah.

Namun, korban malah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka pada 12 Juli 2024.

Kemudian, orangtua korban membuat laporan ke Polres Metro Depok pada 24 Juli 2024.

Dua lokasi menjadi saksi bisu pencabulan dan persetubuhan. 

Lokasi pertama, korban diduga pernah dicabuli RK di salah satu hotel di Purwakarta, Jawa Barat.

"Diketahui korban sudah beberapa kali mengalami pencabulan yang dilakukan oleh terlapor dan sempat disetubuhi di salah satu hotel daerah Purwakarta," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana.

Kemudian, insiden pencabulan kembali terjadi pada Jumat (12/7/2024) malam.

Saat itu,  korban sedang bersama RK di salah satu pom bensin di Depok. 

KLIK SELENGKAPNYA: Tragedi Ipar Pembawa Maut di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/12/2024). Adik Ipar Tewas Usai Minum Jamu Beracun. Nasib Pelaku Kena Talak Tiga.
KLIK SELENGKAPNYA: Tragedi Ipar Pembawa Maut di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/12/2024). Adik Ipar Tewas Usai Minum Jamu Beracun. Nasib Pelaku Kena Talak Tiga.

"Si pelaku ini melakukan pencabulan dan juga sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban," ungkap Arya. 

Ibu korban mengetahui bahwa anaknya kerap diajak bepergian oleh RK. 

Dari pengakuan korban, ia bepergian bersama pelaku atas seizin orangtua.  

Terkuak pula hubungan ibu korban dengan Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK yang kini menjadi tersangka pencabulan.

Ternyata, ibu korban merupakan tim sukses (timses) tersangka saat Pemilu 2024.

Berangkat dari hal tersebut, korban mengenal RK. Pertemuan pertama korban dan pelaku terjadi pada akhir Desember 2023. 

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan ibu korban hilang kabar.

Hal itu dikatakan  Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas. LPSK mengaku kesulitan menghubungi EK usai ayah A membuat permohonan perlindungan terhadap korban ke LPSK pada awal Oktober 2024. 

"Ibunya enggak bisa dikontak. Seharusnya kan yang mewakili orangtua, karena pemohon ini masih anak," kata Susilaningtyas 

Oleh karena EK sulit dihubungi, tindak lanjut pengajuan perlindungan korban ke LPSK sedikit tersendat. 

"Korban ini masih anak, jadi harus diwakili oleh orangtua atau seizin orangtua untuk mengajukan permohonan ke LPSK," ungkap Susilaningtyas. 

Sedangkan Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna menyerahkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan salah satu anggota DPRD Kota Depok terhadap seorang remaja ke kepolisian. 

"Sampai saat ini kita serahkan penyelesaiannya ke ranah hukum ya, ke kepolisian," ucap Ade.

Ade mengatakan, internal DPRD Kota Depok belum menindaklanjuti perkara ini lantaran alat kelengkapan anggota dewan belum terbentuk. "Belum ya (diobrolkan) karena alat kelengkapan yang menangani hal tersebut, (yakni) Badan Kehormatan kan juga belum terbentuk gitu ya. Kita masih di pimpinan sementara," ungkap dia. B

Menurut Ade, pihaknya masih menunggu proses penyidikan polisi hingga menemukan titik terang atas kasus ini.  

Jika anggota DPRD tersebut terbukti bersalah, kata Ade, pelaku akan diberhentikan sesuai undang-undang yang berlaku. 

Ditetapkan Tersangka

Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun.

Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy Anggraini.

“Sudah (ditetapkan tersangka), barusan kelar,” kata Santy kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap RK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (6/1/2025) mendatang.

“Kita panggil sebagai tersangka, minta keterangan sebagai tersangka, sama ngasih tahu ke dia, bahwa dia sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (TribunnewsDepok/Kompas.com)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved