Aktor Mak Lampir Tewas Ditusuk

Nanang Gimbal Buang Pisau Usai Bunuh Aktor 'Mak Lampir' Sandhy Permana, Terkuak Lokasinya

Nanang Gimbal, pembunuh aktor Sandhy Permana, sempat berupaya menghilangkan barang bukti. Pelaku buang pisau di selokan gapura dekat TKP.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Nanang Irawan alias Gimbal, pelaku pembunuhan aktor Sandhy Permana, sempat berupaya menghilangkan barang bukti.

Nanang membuang pisau yang digunakan untuk membunuh aktor sinetron 'Mak Lampir' itu. Namun, saat ini polisi telah menemukan pisau tersebut.

"Sudah (ditemukan barang bukti pisau)," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Marasabessy, Rabu (15/1/2025).

Berdasarkan foto yang diterima, barang bukti pisau tersebut ditemukan di selokan. Menurut Ressa, pisau itu ditemukan tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP)  Perumahan TNI/Polri, Desa Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi.

"(Pisau ditemukan) di gapura dekat TKP," ujar Ressa.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Nanang sempat kabur dan bersembunyi di Karawang, Jawa Barat setelah menghabisi nyawa korban.

"Pelaku dengan sengaja kabur dan bersembunyi untuk hindari kejaran petugas kami," kata Ade Ary.

Ade Ary mengungkapkan, Nanang juga berupaya mengelabui petugas dengan mengubah penampilannya.

Pelaku mencukur rambut gimbalnya menggunakan gunting yang dipinjam dari sebuah warung dengan tujuan agar tidak dapat dikenali.

"Pelaku pun sempat memotong rambut, saat pelarian menuju Karawang, menggunakan gunting yamg dipinjam di warung dengan tujuannya agar tidak dikenali selama pelarian," ungkap Kabid Humas.

Saat ini, tim gabungan masih menginterogasi pelaku untuk mendalami motifnya menghabisi nyawa Sandy Permana.

KLIK SELENGKAPNYA: Enam Fakta Aktor Sandhy Permana Tewas di Dekat Rumahnya Kawasan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Minggu (12/1/2025). Korban Sempat Niat Somasi Tetangga.
KLIK SELENGKAPNYA: Enam Fakta Aktor Sandhy Permana Tewas di Dekat Rumahnya Kawasan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Minggu (12/1/2025). Korban Sempat Niat Somasi Tetangga.

"Pasal yang dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Ade Ary.

Sandy tewas dengan sejumlah luka tusuk. Dua luka tusuk di antaranya terdapat di bagian kepala korban.

"Saat dilakukan olah TKP, di tubuh korban terdapat perlukaan di bagian kepala kiri 3 Cm, lebar 1 Cm, perlukaan di belakang kiri telingga panjangnya 4 Cm," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved