Aktor Mak Lampir Tewas Ditusuk

Nanang Gimbal Pembunuh Aktor Sandy Permana Dikenal Pendiam, Korban Justru Temperamental

Nanang Irawan alias Gimbal (47), pelaku pembunuhan aktor sinetron 'Mak Lampir' Sandy Permana, dikenal sebagai sosok yang pendiam.

|

"Tersangka menegur korban dengan kalimat 'nggak usah teriak-teriak, biasa aja'. Namun korban memelototi tersangka dan berkata kepada tersangka dengan kalimat 'lo bukan warga sini, nggak usah ikut-ikutan'," ungkap Wira.

Ketika itu Nanang hanya diam dan berusaha menenangkan diri. Hanya saja, perkataan Sandy membuat Nanang semakin dendam.

Sehari setelah rapat itu, korban melayangkan somasi kepada istri Nanang melalui pesan WhatsApp. Somasi itu berisi tuduhan yang bahwa Nanang mencoba menyerang Sandy saat rapat.

"Mendengar informasi dari istri tersangka tersebut, tersangka tidak menanggapinya namun menambah rasa benci tersangka terhadap korban," kata Wira.

Puncak kekesalan Nanang Gimbal terjadi pada Minggu (12/1/2025). Saat itu tersangka sedang memperbaiki sepeda motor di pinggir jalan di depan rumahnya.

"Tersangka melihat korban mengendarai motor dari arah depan posisi tersangka duduk, kurang lebih berjarak 2-3 meter," tutur Wira.

Secara tiba-tiba, Sandy permana meludah ke arah Nanang Gimbal. Selain itu, korban juga menatap tersangka secara sinis.

Perlakuan Sandy membuat Nanang tersulut emosi. Nanang pun mengambil pisau dari kandang ayam yang terletak di samping rumahnya.

"Kemudian tersangka berlari mengejar korban dengan maksud untuk melukai korban, serta meluapkan kekesalan yang selama ini tersangka pendam," ujar Dirreskrimum.

Nanang Gimbal lalu menusuk perut korban sebanyak dua kali. Korban yang masih duduk di atas motor mencoba melakukan perlawanan dengan menangkis tusukan tersangka.

Setelahnya, Nanang kembali menusuk Sandy di bagian pelipis, kepala, leher, dan punggung hingga membuat korban terjatuh dari motor.

"Lalu korban menyelamatkan diri dengan cara berlari, dan tersangka juga melarikan diri ke arah persawahan yang menuju ke Jalan Raya Cibarusah dengan menggunakan sepeda motor," ungkap Wira.

Ketika sampai di area persawahan, tersangka turun dari motor dan meninggalkan kendaraannya di lokasi tersebut.

Nanang kemudian menumpang beberapa truk hingga tiba di wilayah Karawang, Jawa Barat. Sempat buron selama dua hari, Nanang akhirnya ditangkap polisi di Karawang pada Rabu (15/1/2024).

Saat ini Nanang Gimbal mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved