Urus Persetujuan Bangunan Gedung di Jakarta Diklaim Cuma 17 Menit! 

Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jakarta makin mudah dan cepat. Cuma 17 menit.

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait bersama Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi dan Mendagri Tito Karnavian menyerahkan PBG kepada salah satu pemohon di Mal Pelayanan Publik, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025). Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jakarta makin mudah dan cepat. Cuma 17 menit. 

"Dalam kesempatan ini, saya juga mengimbau kepada seluruh warga Jakarta agar dapat mengurus perizinan dan nonperizinan secara mandiri, tanpa melalui pihak ketiga. Karena di Jakarta, urus izin sendiri itu mudah," kata Teguh.

Sementara itu,  Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait mengapresiasi Pemprov DKI yang telah mampu mempercepat penerbitan PBG dalam waktu 17 hingga 30 menit.

"Di Jakarta sudah bisa 30 menit untuk penerbitan PBG. Ini luar biasa. Ini menandakan SDM di Mal Pelayanan Publik melayani dengan hati dan profesional,” ucapnya.

“Terima kasih Pj Gubernur DKI dan Mendagri Tito yang telah membantu kami dalam mewujudkan program pembangunan tiga juta rumah bagi rakyat Indonesia," sambungnya.

Hal senada juga disampaikan Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian

Ia memberikan apresiasi terhadap kecepatan penerbitan PBG yang dilaksanakan hari ini. 

Tito berharap percepatan PBG yang dilakukan Pemprov DKI dapat memacu dan memotivasi daerah-daerah lain untuk melakukan percepatan penerbitan PBG.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved