Viral di Media Sosial

Bak Jatuh Tertimpa Tangga, WNA Dibegal Lapor ke Polsek Kuta Malah Diminta Duit, Begini Endingnya

Video berisi WNA Kolombia jadi korban begal malah diminta uang saat lapor ke Polsek Kuta menjadi viral. Begini nasib petugas SPKT.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto video memperlihatkan turis asing datang ke Polsek Kuta dan ilustrasi tahanan. Video berisi WNA Kolombia jadi korban begal malah diminta uang saat lapor ke Polsek Kuta menjadi viral. Begini nasib petugas SPKT. 

"Saat akan menyerahkan surat tanda lapor tersebut, selanjutnya anggota SPKT mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang Rp200 ribu sesuai kesepakatan tersebut," tuturnya.

Kabid Humas Polda Bali menyampaikan, saat ini kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan ditempatkan di Patsus Bid Propam Polda Bali serta cukup bukti berupa uang yang diminta dari WNA tersebut.

"Ditemukan cukup bukti kedua anggota SPKT tersebut melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," tegasnya.

Pelanggaran kode etik yang dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya.

Serta, Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan wujud perbuatan. (TribunBali.com)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved