Prabowo Pangkas Anggaran Demi Hemat Rp 306,6 T, Rocky Gerung: Berita Buruk Bagi Menteri Asal Parpol

Rocky Gerung nilai keputusan Presiden Prabowo Subianto pangkas anggaran berita buruk bagi para menteri asal partai politik. Ini analisanya.

Inpres itu diteken pada 22 Januari 2025.

Bukan cuma kepada jajaran kementerian, instruksi itu juga menyasar ke pemerintah daerah. Bahkan, ada perintah agar anggaran perjalanan dinas dipotong 50 persen.

Selengkapnya berikut poin terkait instruksi Presiden Prabowo kepada gubernur hingga bupati terkait efisiensi anggaran yang tertuang dalam poin keempat:

"Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk:

1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.

2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen (lima puluh persen).

3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Sauan Regional.

4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.

7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua huruf b."

Dalam instruksi ini ditargetkan, negara bakal menghemat anggaran hingga Rp 306,6 triliun dengan perincian anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.

Adapun target tersebut tertuang dalam poin kedua Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang berbunyi:

"Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tuju juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) terdiri atas:

a. Anggaran belanja kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu angka 1 sebesar Rp256.100.000.000.000 (du ratus lima puluh enam triliun seratus miliar rupiah).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved