Polda Metro Bongkar Pagar Laut di Teluk Jakarta Hari Ini, Mahfud MD Ungkit Kasus di Tangerang: Aneh
Polda Metro Jaya bongkar pagar laut di Teluk Jakarta, Senin (27/1/2025). Mahfud MD menyoroti kasus pagar laut di perairan Tangerang.
Sedangkan, mantan Menko Polhukam, Prof Mahfud MD, tindak pidana terlihat jelas di kasus pagar laut Tangerang.
Beberapa hal yang pasti adalah soal sertifikat ilegal. Sertifikat ilegal tentu melalui proses kolusi dan korupsi yang berkesinambungan.
Hal ini membuat Mahfud MD mempertanyakan sikap tegas aparat hukum Indonesia saat ini.
"Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana," tulis Mahfud MD melalui cuitan akun X, Sabtu (25/1/2025).
Mahfud MD meminta pemerintah tak hanya ramai-ramai membongkar pagarnya saja, namun harus ada tindakan lidik dan sidik.
"Bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segeralah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi," ucapnya.
"Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?" lanjutnya.
Mahfud MD bahkan menyebut pemerintah aneh, karena tak segera menetapkan lidik dan sidik pagar laut sebagai kasus pidana.
"Langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis," ujarnya.
"Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana," pungkasnya.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya masih terus memantau perkembangan masalah pagar laut.
Menurutnya, Kejagung mendahulukan lembaga-lembaga yang jadi lini sektor terkait dalam polemik ini.
"Jadi dari kami, bahwa saat ini kami sedang mengikuti secara seksama bagaimana perkembangan di lapangan terkait penanganan masalah ini," katanya dikutip dari Tribunnews.com.
"Tentu kami mendahulukan lembaga-lembaga yang menjadi lini sektor, atau yang berkompeten terkait dengan administrasi dan seterusnya," imbuhnya.
Harli mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman apakah dalam perkara pagar laut ini ada indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.