Viral di Media Sosial

Pakai Seragam Bertuliskan Polisi, Geng Rusia Culik WNA Ukraina di Bali, Ini Respons Ni Luh Djelantik

Anggota DPD RI, Ni Luh Djelantik, turut merespons soal kasus Geng Rusia yang menculik dan merampok warga negara Ukraina di Bali. 

(Shutterstock)
PERAMPOKAN GENG RUSIA - Ilustrasi geng asal Rusia merampok dan menculik seorang WNA asal Ukraina di Bali pada 15 Desember 2024 silam. Polisi masih terus mengejar para terduga pelaku. 

Korban dan sopir itu diborgol, dipukuli dan dipakaikan penutup kepala warna hitam. 

Mereka dibawa ke salah satu vila di wilayah Kuta Selatan. 

Di vila, korban terus dipukuli, telpon genggam milik korban diambil lalu dipaksa mengalihkan aset kripto miliknya ke salah satu akun. 

Nilai aset tersebut mencapai 214.429,13 dollar AS atau setara dengan Rp 3,5 miliar.

Korban lalu melapor ke Polda Bali pada 20 Desember 2024. Polisi sudah mengantongi identitas para pelaku. 

Mereka terdiri dari enam WNA Rusia, dua WNA Kazakhstan dan satu WNA Ukraina. 

Polisi telah memanggil para terduga pelaku. 

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan konsulat jenderal dari negara para terlapor berasal. 

Meski sudah dipanggil, mereka tak hadir. Polisi masih terus mengejar para terduga pelaku. 

Jika terbukti melakukan perampokan, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 KUHP. 

Pasal itu mengatur tentang pemerasan dan kekerasan. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved