AKBP Bintoro Diduga Peras Tersangka

Pekan Ini, Polisi Periksa Pengacara yang Diduga Tipu Anak Bos Prodia Rp 6,5 Miliar

Polisi akan memeriksa mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho, Evelin Dohar Hutagalung alias EDH. Evelin akan diperiksa terkait dugaan penipuan.

|
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
KASUS DUGAAN PEMERASAN - Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap saat diwawancarai terkait kasus dugaan pemerasan oleh dua mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung, Rabu (29/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi akan memeriksa mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho, Evelin Dohar Hutagalung alias EDH.

Evelin akan diperiksa terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan kuasa hukum Arif, Pahala Manurung.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap terlapor dengan inisial EDH," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (5/2/2025).

Ade Ary menjelaskan, pemeriksaan terhadap Evelin dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.

"Minggu ini, untuk diambil keterangan klarifikasi dalam tahap penyelidikan yang akan bertempat di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap ada keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Adanya dugaan keterlibatan pihak lain itu terungkap setelah polisi memeriksa Arif Nugroho, anak bos Prodia yang berstatus sebagai tersangka pembunuhan sekaligus korban pemerasan.

Dalam kasus ini, Bintoro diduga memeras Arif senilai Rp 5 miliar.

"Kami telah melakukan klarifikasi terhadap korban (Arif) dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, Kamis (30/1/2025).

Terkait keterlibatan pihak lain itu, Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi (LP) soal dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Laporan itu dilayangkan oleh Pahala Manurung yang merupakan kuasa hukum Arif pada Sabtu (27/1/2025). Adapun terlapor dalam kasus ini adalah wanita berinisial EDH yang diduga mantan kuasa hukum Arif.

"Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Setelahnya, Arif meminta uang sebesar Rp 3,5 miliar hasil penjualan mobil mewah itu untuk ditransfer ke rekening miliknya.

Namun, EDH diduga tidak memberikan uang tersebut. Selain itu, mobil korban juga tidak dikembalikan.

"Sehingga korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar. Ini adalah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor," ungkap Ade Ary.
 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved