Gebrakan Sang Pemimpin
Pramono Anung Pastikan Tak Jadikan Eks Gubernur Jakarta Sebagai Penasihat, Akui Sudah Bertemu Jokowi
Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung memastikan tak akan menjadikan eks Gubernur Jakarta sebagai penasihat usai dilantik sebagai pemimpin daerah.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
“Sehingga itu lah yang akan saya gunakan untuk bersama-sama bekerja membangun Jakarta,” tambahnya menjelaskan.
Tak hanya itu, Pram juga berjanji akan memaksimalkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Saya terbiasa bekerja dengan ASN yang ada, siapapun ASN itu, sehingga dengan demikian ini mudah-mudahan menjadi clear saya sampaikan kepada birokrasi yang ada di Jakarta,” tuturnya.
“Jadi memang saya bukan orang yang kemudian membawa orang dari mana-mana ya,” tambahnya menjelaskan.
Sebagai informasi tambahan, aturan soal stafsus ini diatur dalam Pasal 38 UU Nomor 2/2024 tentang DKJ.
Pada ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka membantu gubernur dalam perumusan kebijakan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, gubernur dapat mengangkat stafsus.
Kemudian pada ayat (2) dijelaskan bahwa persyaratan, tata cara pengangkatan, dan penghasilan stafsus diatur dalam peraturan gubernur.
Ini artinya, Gubernur Jakarta punya kewenangan sepenuhnya terkait stafsus.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.