Viral di Media Sosial
Razman Nasution Ngamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hotman Paris Cuma Balas dengan Senyuman
Hotman Paris Hutapea hanya melemparkan senyum ketika meladeni amukan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Rr Dewi Kartika H
Namun, bukannya mengajukan keberatan sesuai prosedur persidangan, Razman malah berulah dengan marah-marah dan membuat kericuhan.
"Sebetulnya tidak perlu terjadi hal itu, apalagi kan terdakwa ini kan lawyer lah ya, pengacara, kemudian di persidangan seperti itu, ya nggak perlu terjadi lah. Tapi apa boleh buat, karena majelis hakim merasa tidak kondusif pemeriksaan saksi dilakukan hari ini maka ditunda selama dua minggu," ucap Maryono.
Maryono mengatakan, sidang ditunda dua pekan ke depan dengan agenda yang masih sama dan tetap dilanjutkan, yakni pemeriksaan saksi.
Mewakili Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ia pun meminta Razman tetap mematuhi aturan persidangan dan tidak membuat kericuhan dalam sidang lanjutan nanti.
Apalagi karena Razman merupakan individu yang memiliki latar belakang pengacara.
"Seharusnya bisa memahami lah, memahami semua kan juga ada kepentingannya, pak jaksa juga ada kepentingan, kemudian pak Razman sebagai terdakwa juga punya kepentingan, setidak-tidaknya kami meminta agar bisa menjaga marwah persidangan, menjaga marwah pengadilan, semua sudah mengetahui tentang hukum, bagaimana apa yang terjadi di persidangan, karena persidangan kan pimpinannya ketua majelis hakim, jadi apa yang diperintahkan ya itu lah yang harus dilaksanakan, harusnya seperti apa," tutup Maryono.
Diketahui, sidang hari ini adalah sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi.
Persidangan telah berjalan sejak Desember 2024, dengan terdakwa Razman Nasution dan Iqlima Kim.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Razman dan Iqlima dinilai telah terbukti menyebarkan fitnah terhadap Hotman Paris Hutapea. Fitnah itu berisi tuduhan bahwa Hotman Paris terlah melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim.
Razman dan Iqlima didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 3 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 3 KUHP.
Razman dan Iqlima, dalam dakwaan kedua, juga dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
SOSOK Wahyudin Moridu, Pria 'Rampok Negara' Lahir dari Sosok yang Penuh Kontroversi, Diperas Wanita |
![]() |
---|
Wahyudin Moridu Ngaku Diperas, Pasrah Video Bilang 'Rampok Uang Negara' Disebar Karena Tak Ada Uang |
![]() |
---|
Wahyudin Moridu Anggota DPRP Gorontalo 'Kita Rampok Uang Negara' Dipecat, Laporan Hartanya Janggal |
![]() |
---|
5 FAKTA Terbaru Kasus Wahyudin Moridu: Permintaan Dinikahi Ditolak, Video Disebar, Karier Hancur |
![]() |
---|
Sosok Ayah Wahyudin Moridu, Darwis Moridu: Eks Bupati yang Terlibat Kasus Penganiayaan dan Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.